Polres Majalengka Amankan Pelaku Penggelapan Susu Sebanyak 1 Kontainer

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Majalengka Amankan Pelaku Penggelapan Susu Sebanyak 1 Kontainer

Majalengka,Patrolinews86.com. Subnit Harda Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Susu Kaleng Kental Manis merk Tiga Sapi sebanyak 1000 Karton (Satu Truk Tronton) milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL) dengan Kerugian Sebesar Rp.590.850.000; (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Diketahui Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 Pukul 02.00 Wib di SPBU Desa Kasokandel Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Susu Kaleng Kental Manis merk Tiga Sapi sebanyak 1000 Karton (Satu Truk Tronton) milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL).

Disaat Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin mengatakan, Pihaknya telah mengamankan 3 (Tiga) Pelaku. Inisial YS (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.

“Inisial YS (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu YS ini Berperan Membawa Truck Tronton Muatan Susu dari pabrik di Surabaya untuk di kirim ke Bandung kemudian bekerjasama dengan pelaku NN dan IW memindahkan muatan susu ke kendaraan tronton lainnya yang sudah disiapkan oleh Pelaku IW dan NN. Serta Pelaku YY menerima hasil penjualan sebesar Rp. 75 Juta”terangnya.

“Lalu, Pelaku Inisial NP (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Berperan merencanakan dengan Pelaku IW dan YY untuk mengambil muatan susu yang dibawa oleh Pelaku YY, dan menyediakan truk teronton dan menjual barang, serta menerima hasil penjualan sebesar Rp. 21 juta”.

Kemudian Pelaku Inisial AN alias Pak Haji alias Abah warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Berperan mengetahui perbuatan dari YY, NN dan IW dan menjanjikan membantu secara spiritual (orang pintar) agar Para Pelaku YY, IW dan NN tidak tertangkap oleh pihak Kepolisian, serta menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp. 9.5 Juta dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A71,”jelas AKBP Edwin disaat Konferensi Pers, pada Selasa (21/2/2023) di Halaman Satrekrim Polres Majalengka.

Selain Ketiga Pelaku berikut barang Bukti telah diamankan namun ada Dua Pelaku Lain dan sudah kita Tetapkan DPO,”pungkasnya.

Kapolres juga menuturkan Modus Para pelaku mengambil susu krimer kental manis dalam bentuk kaleng sebanyak 1.000 karton yang disimpan didalam mobil Truk Tronton No.Pol : B 9843 TEX, yang akan dikirim ke PT. IAP – DC Bandung Ujung Berung Kota Bandung,”tuturnya.

“Pelaku YS ini sudah 1 (Satu) Tahun bekerja di PT Seino Indomobil Logistics (PT.Sil)”tandasnya.

“Pelaku YS dan NP dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.

Dan untuk AN alias Pak Haji alias Abah dijerat dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 4 (empat) tahun,”tutup Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
** Aziz**

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru