Gelapkan Ribuan Liter Solar, 26 Karyawan PT GGP Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah / Patrolinews86

Sebanyak 26 karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah diduga terlibat dalam aksi penggelapan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan tempat mereka bekerja, yakni PT GGP.

 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan para terduga pelaku dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

 

“Benar, pada Selasa (8/6/26), kami menerima penyerahan sebanyak 26 orang terduga pelaku yang merupakan karyawan PT GGP terkait dugaan penggelapan BBM jenis solar milik perusahaan,” kata AKP Renanta saat di konfirmasi, Kamis (11/6/26).

 

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dilakukan secara terorganisir.

 

Mayoritas terduga pelaku diketahui merupakan operator alat berat yang memiliki akses langsung terhadap bahan bakar kendaraan operasional perusahaan.

 

Menurutnya, BBM solar yang digelapkan berasal dari sejumlah alat berat, seperti grader dan ekskavator.

 

Para pelaku diduga memanfaatkan situasi saat pengawasan di lapangan sedang lengah atau tidak ada pengawas di lokasi.

 

“Dengan menggunakan selang, para pelaku menyedot solar dari tangki alat berat, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk selanjutnya dijual kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.

 

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah petugas keamanan perusahaan memergoki aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Saat itu, petugas menghentikan 1 unit mobil Suzuki Carry yang berada di area operasional perusahaan.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jeriken yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM hasil penggelapan.

 

“Petugas menemukan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar, serta 16 jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM berikutnya,” ungkap Kasat Reskrim.

 

Dari hasil pendalaman sementara, Polisi juga menemukan fakta bahwa praktik penggelapan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang berbeda-beda.

 

“Ada yang mengaku sudah melakukan sejak bulan Januari, ada juga yang mulai Februari, hingga akhirnya tertangkap tangan saat kejadian tersebut,” ujarnya.

 

Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp53 juta.

 

Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses penyidikan dan penghitungan kerugian yang masih berlangsung.

 

Kasat Reskrim menambahkan, sekitar 80 persen dari total terduga pelaku merupakan karyawan internal perusahaan.

 

Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Tengah.

 

“Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait penggelapan dalam jabatan dan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring pengembangan perkara ini,” pungkasnya.

#( K-@6)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB