Kejari Kuningan keluarkan surat penahanan Terhadap tersangka korupsi Pegadaian Cilimus

- Penulis Berita

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kejari Kuningan keluarkan surat penahanan’Terhadap tersangka koropsi Pegadaian Cilimus

Kuningan,Patrolinews86.Com – Kejari Kuningan pada hari Rabu,11 Januari 2023,resmi mengeluarkan surat perintah penahanan,terhadap tersangka dugaan koropsi Pegadaian Cilimus,atas nama DAK.tersangka DAK di duga melakukan tindak pidana koropsi di Pegadaian cabang Cilimus,yakni menahan angsuran krasida,menahan dan mengambil emas pada produk gadai tabungan emas(GTE),sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.749.833.655.Terang kasi Intel kejari Kuningan.Brian Kukuh Mediarto.S.H.,

 

Masih menambahkan kasi intel,tersangka DAK di tahan,berdasarkan ,surat perintah penahanan Kejari Kuningan No: PRIN T89/M.2.23/Fd.1/01/2023.tanggal 11 Januari 2023.DAK di tahan 20 kedepan di Rutan kelas 11A,hal ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap tersangka,oleh bidang tindak pidana khusus Kejari Kuningan,

 

Atas perbuatannya tersangka DAK,di jerat pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 ayat(1) hurup B UU no 31 tahun 1999,sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2021,tentang tindak pidana pemberantasan koropsi,Jo pasal 64 ayat(1)KUHP,subsidiar pasal 3 UU no 31 tahun 1999,Jo pasal 64 ayat(1).

 

Tersangka DAK di ancam dengan ancaman 5 tahun penjara, serta penahanan tersangka DAK Karna telah terpenuhi syarat syaratnya.”terangnya”

Uus(boy).Patroli86.

Berita Terkait

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Satnarkoba Polres Kabupaten Subang Diduga Mandul Dalam Menindak Kios Penjual Obat Tramadol
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah
Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan
Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:16 WIB

Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:24 WIB

Lawan Premanisme : Polres Pekalongan Gelorakan Lapor 110

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:24 WIB

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja Tasikmalaya longsor 

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:27 WIB

Kapolres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada 52 Polisi Dan 7 Warga atas Peran Aktif Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025.

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Sebuah Rumah di Garut, Diduga Akibat kotsleting Listrik!

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:56 WIB

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga*

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:20 WIB

*Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum*

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:34 WIB

Menjelajahi Keindahan Jembatan Alam Wukur: Destinasi Wisata Unik Di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:16 WIB