Kejari Kuningan keluarkan surat penahanan Terhadap tersangka korupsi Pegadaian Cilimus

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kejari Kuningan keluarkan surat penahanan’Terhadap tersangka koropsi Pegadaian Cilimus

Kuningan,Patrolinews86.Com – Kejari Kuningan pada hari Rabu,11 Januari 2023,resmi mengeluarkan surat perintah penahanan,terhadap tersangka dugaan koropsi Pegadaian Cilimus,atas nama DAK.tersangka DAK di duga melakukan tindak pidana koropsi di Pegadaian cabang Cilimus,yakni menahan angsuran krasida,menahan dan mengambil emas pada produk gadai tabungan emas(GTE),sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.749.833.655.Terang kasi Intel kejari Kuningan.Brian Kukuh Mediarto.S.H.,

 

Masih menambahkan kasi intel,tersangka DAK di tahan,berdasarkan ,surat perintah penahanan Kejari Kuningan No: PRIN T89/M.2.23/Fd.1/01/2023.tanggal 11 Januari 2023.DAK di tahan 20 kedepan di Rutan kelas 11A,hal ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap tersangka,oleh bidang tindak pidana khusus Kejari Kuningan,

 

Atas perbuatannya tersangka DAK,di jerat pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 ayat(1) hurup B UU no 31 tahun 1999,sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2021,tentang tindak pidana pemberantasan koropsi,Jo pasal 64 ayat(1)KUHP,subsidiar pasal 3 UU no 31 tahun 1999,Jo pasal 64 ayat(1).

 

Tersangka DAK di ancam dengan ancaman 5 tahun penjara, serta penahanan tersangka DAK Karna telah terpenuhi syarat syaratnya.”terangnya”

Uus(boy).Patroli86.

Berita Terkait

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 
CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo: “Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain”
Terpantau di SPBU Eretan Kulon Masyarakat Mengantri BBM Solar Bersubsidi Dengan Jerigen

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Kamis, 30 April 2026 - 10:16 WIB

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH

Berita Terbaru