Menelisik APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2022 

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuningan patrolinews86.com –  Keberadaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 29 Desember 2021 serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022.Dialam APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.684.907.391.438 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.406.691.817.027, pendapatan transfer sebesar Rp.2.268.464.231.911 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.9.751.342.500.

Dilansir dari situs resmi BPKAD, Untuk alokasi belanja tahun anggaran 2022 menetapkan belanja operasi sebesar Rp.1.910.457.984.930 yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.1.093.711.595.625, belanja barang dan jasa sebesar Rp.737.140.852.055, belanja hibah sebesar Rp.63.497.645.250 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.16.107.893.000. Alokasi belanja modal sebesar Rp.300.392.315.308, belanja tidak terduga sebesar Rp.11.035.429.600 dan belanja transfer sebesar Rp.441.021.661.600.

Sementara itu pembiayaan yang dianggarkan pada tahun anggaran 2022 adalah membentuk dana cadangan untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp.15.000.000.000 dan penyertaan modal kepada BUMD sebesar RP.7.000.000.000 yang dialokasikan untuk Bank BJB sebesar Rp.2.500.000.000, PT. LKM sebesar RP.500.000.000, PDAM sebesar Rp.3.000.000.000, dan PDAU sebesar Rp.1.000.000.000.

Adapun arah kebijakan dalam APBD tahun anggaran 2022 masih pada pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang masih belum mereda serta untuk melaksanakan pendanaan yang bersifat wajib (mandatory spending) seperti yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti belanja dana pendidikan sebesar 20% dan belanja kesehatan sebesar 10% dari APBD serta alokasi dana desa sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil //red

Berita Terkait

Bupati Majalengka ” Tegas Berantas Calo ” Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu
Wurja Pesan Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
Cita Rasa Lokal Brebes Naik Kelas Lewat LCM B2SA
FPI Sambangi BKAD, Minta Sewa Mobil Dinas Pejabat Sebanyak 130 Unit Ditinjau Ulang*
Bupati Dian Tekankan Sinergi Desa–Daerah Jadi Kunci Pembangunan di Tengah Efisiensi Anggaran
Sat Binmas Polres Brebes Laksanakan Pembinaan Satkamling, Perkuat Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas
Wakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:41 WIB

Bupati Majalengka ” Tegas Berantas Calo ” Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WIB

Wurja Pesan Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 21:58 WIB

Cita Rasa Lokal Brebes Naik Kelas Lewat LCM B2SA

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

FPI Sambangi BKAD, Minta Sewa Mobil Dinas Pejabat Sebanyak 130 Unit Ditinjau Ulang*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot