Cianjur,patrolinews86.com – Empat pelaku curas minimarket dicianjur Jawa Barat yang meresahkan kaum pedagang kaki lima sampai ke minimarket berhasil dibekuk satuan reskrim Polres Cianjur, Kamis (14/04/2022).
Modus operandi, para pelaku mengambil uang milik minimaraket dengan cara masuk berpura-pura belanja dan setelah pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket untuk bersama-sama menodong korban/karyawan dengan senjata tajam jenis golok dengan meminta ditunjukan kunci brankas tempat penyimpanan uang dan setelah mengambil uang dalam brankas para pelaku sebelum kabur mengunci korban/karyawan minimarket didalam Gudang dari luar.
Dengan reaksi cepat dan kerja keras satuan reskrim Polres Cianjur maka para pelaku berhasil dibekuk,
Walaupun para pelaku sempat kabur dan Pada saat pengejaran memang ada aksi pelawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran tetapi sat reskrim Polres Cianjur berhasil menghentikan kendaraannya, saat akan diamankan para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun.
Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada 4 tersangka, satu diantaranya residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2017, lalu barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, 1 jaket, 3 topi, 1 tas belanja dan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya, kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku dari daerah Purwakarta.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Septiawan Adi Prihartono, S.I.K., M.A. Saat dikomfirmasi oleh awak media partolinews86 terkait pengungkapan perkara pencurian minimarket, menyampaikan bahwa Polres Cianjur dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap 4 lokasi minimarket di Kabupaten Cianjur.
Kapolres menambahkan, para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar kabupaten Cianjur, diantaranya 2 lokasi di kabupaten garut,1 lokasi di kabupaten karawang dan di Bandung barat 1 lokasi. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di 8 TKP dan 4 diantaranya di Kabupaten Cianjur. Dan Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku yaitu sejumlah 154 juta rupiah dari 4 TKP di kabupaten Cianjur. Para pelakupun dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.
(Deden Sudiana)
























