Satreskrim Polres Tegal ungkap kasus penganiayaan di Peleman

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slawi, Patrolinews86.com – Kepolisian Resort Tegal ungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa di eks lokalisasi Peleman RT 25 desa Sidaharja, kec Suradadi, kabupaten Tegal.

Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2022 Kapolres Tegal melalui Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap tewasnya seorang perempuan dengan initial SL alias LS lahir dicianjur, pekerjaan ibu rumah tangga alamat Kp. Puncak bungur, RT 04, RW 03, desa Margasari, kec Naringgul, Kabupaten Cianjur.

“Sedangkan untuk Tersangka RAP alamat ds. Pagejugan, RT 006/004, kec Brebes, Kabupaten Brebes. Tersangka ini sakit hati karena pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban SL meminta agar segera mengakhiri hubungan karena ada tamu lain, Tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban dan membekapnya sehingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. Mengetahui korban sekarat tersangka ini meninggalkan didalam kamar sampai ada orang yang mendobraknya karena curiga sudah terlalu lama didalam kamar, tutur Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro ( Rabu, 26/01/2022).

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru