Kronologi dimulai pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wib didesa Sidaharja RT 05/10, kecamatan Suradadi tepatnya dirumah eks lokalisasi Peleman antara Tersangka dan Korban masuk kamar selang beberapa jam kemudian sekira pukul 00.30 wib saudara Waluyo curiga karena pelaku dan korban tidak kunjung keluar dari kamar namun tidak ada respon. Hal tersebut menambah kecuriagaan akhirnya diputuskan untuk mendobrak pintu kamar tersebut secara paksa dan menemukan korban terbaring dikasur dalam keadaan telanjang dan yang diduga pelaku tengah berdiri disebelah kasur juga dalam keadaan telanjang.
Namun pelapor menutup pintu kembali selang setengah jam kemudian pelapor merasa curiga dan mendobrak pintu kembali dan laki-laki yang diduga pelaku melarikan diri dari kamar kearah pantai.
Setelah menerima laporan petugas Polsek Suradadi bersama dengan satreskrim Polres Tegal melakukan olah kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Upaya yang dilakukan membuahkan hasil dan Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk tersangka dirumahnya kurang dari 24 jam. Barang bukti yang disita 1 buah HP merk oppo milik korban, 1 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah. Modus pelaku tersangka emosi karena korban meminta untuk menyudahi hubungan intim antara korban dengan tersangka lalu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Pasal yang disangkakan psl 338 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutur waka polres Tegal.(HMS/Kabiro Brebes Susi)
Halaman : 1 2
























