Polres Cirebon Kota, Menetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal di Argasunya

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Pada konferensi pers yang dilakukan Polres Cirebon Kota terkait kasus galian C yang berada di Kedung jumleng kampung karanganyar, kelurahan argasunya kecamatan Harjamukti kota Cirebon (30/12/21) pada pukul 15.30 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH. S.IK. MH. Mengungkapkan telah menetapkan 5 tersangka yaitu AR, MS, BU, SM dan MI sebagai tersangka galian C Ilegal di Kedung Jumleng kampung karanganyar, Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti. Para tersangka terbukti mengambil keuntungan dari galian C yang telah memakan korban jiwa. “Pasca longsor di galian C tersebut dan telah memakan korban jiwa, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kami menetapkan sejumlah pihak yang menjadi tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota.

Fahri juga menjelaskan, SM membeli pasir ke penggali NRM sebesar Rp 200 ribu per dum truk. Setelah di saring pasirnya kemudian di jual ke SM sebesar Rp 500-750 ribu per dum truk. BU menarik uang sebesar Rp 100 ribu dengan rincian Rp 60 ribu untuk perawatan jalan dan Rp 40 ribu disetorkan ke MS yang ditunjuk AR sebagai pemilik tanah.

“”Para tersangka tersebut dengan sengaja mengambil keuntungan di galian C ilegal ini. Bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2004,” sementara barang bukti yang diamankan berupa cangkul, pengki dan satu unit mobil dum truk.

Para tersangka terancam pasal 158 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara. Para tersangka juga sudah kami amankan. Satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya usaha galian C Ilegal lagi, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot membentuk satgas. Nanti satgas tersebut akan melakukan tugas berupa pencegahan, pengawasan dan memperhatikan kesejahteraan untuk warga sekitar. Karena sebagian dari warga sekitar banyak tergantung hidup dengan bekerja sebagai kuli di galian C tersebut, oleh karena itu kami akan mencari solusi untuk cari pengganti mata pencaharian mereka supaya bisa hidup lebih layak lagi. Ungkap nya

Kegiatan konferensi Pers dilaksanakan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. FAHRI SIREGAR, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kasat Lantas AKP TRIYONO RAHARJO, SIK., MH., CPHR, Kasat Narkoba AKP TANWIN NOPIANSYAH, S.E, Kasat Reskrim AKP I PUTU ASTI HERMAWAN S S.IK, Kasat Sabhara AKP BEKTI SETIAWAN, S.IP, Kasi Propam Polres Cirebon Kota IPTU SUKIRNO, S.H dan dihadiri oleh media cetak dan media elektronik berjumlah 38 orang. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres cirebon kota.

( Dedi )

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365