Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Digudang Bank BRI Cabang Sinjai

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, Patrolinews86.com- Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Iptu Abustam, SH.,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Digudang Bank BRI Cabang Sinjai, Ketiga terduga pelaku yakni AS (21) BS (15), Keduanya beralamat di jalan Bulo- bulo Timur, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan Rekanya AO (21), yang beralamat Dusun Bungung baran, Drsa Bonto Mate’ne, Kec. Turatea, Kab. Jeneponto. Minggu (19/12/2021).

Ketiganya diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 191/ XII/ 2021 / SPKT / Polres Sinjai / Polda Sulsel, Tanggal 16 Desember 2021, dan pelaku mengambil Mesin Genset sebanyak 7(tujuh) unit, Mesin AC sebanyak 5 (lima) unit, Komputer sebanyak 5 (lima) unit, dan Baterei UPS sebanyak 1 (satu) unit.

Kasat Reskrim Polres Sinjai mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku diringkus pada Minggu 19 Desember 2021 malam sekira pukul 20.30 wita setelah melakukan aksinya tiga hari lalu pada tanggal 16 Desember 2021 dan berdasarkan laporan Polisi di jalan Bulo-Bulo Timur, Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui bahwa mereka telah memasuki Gudang Bank BRI Lewat pintu belakang dan mengambil barang barang, dimana barang hasil curian tersebut ada yang dijual di tempat pengepul besi Di jalan. Sungai Tangka dan ada pula yang dijual didaerah Kabupaten Bone.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB