“Hasil penjualan barang curian tersebut AS mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000,- BS mendapatkan bagian sebanyak Rp. 950.000,- dan AO mendapatkan bagian sebanyak Rp. 250.000,-.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Kipas Mesin AC dan penutupnya, sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian.
Saat ini ketiga pelaku diamankan diPolres Sinjai guna proses penyidikan lebih lanjut.
( Tamrin )
Halaman : 1 2














