Terkait Kasus Dugaan KDRT, Suriyani La Tohanda, S.H., M.H. Ajukan PK kedua

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baleendah Bandung, Patrolinews86.com- Suriyani La Tohanda, S.H., M.H. (40) merupakan korban kriminalisasi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menilai putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2023/PN Blb sangat keliru, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan serta bukti yang ada. Karena dalam dakwaan, hanya disebutkan adanya bekas cakar dan gigitan yang dinilai tidak sesuai dengan pasal KDRT berat.

 

Dalam pengajuan PK kedua ini, Suriyani menyertakan novum atau bukti baru yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik yang memutus perkaranya, dan telah menjalani sidang kode etik hingga dijatuhi sanksi demosi serta mutasi selama satu tahun. Selain itu, ia juga menduga adanya rekayasa dokumen otentik berupa akta kelahiran pada halaman 32 dalam putusan tersebut.

 

Perkara ini berlatar belakang dari laporan tanding, yang dibuat oleh mantan suaminya, yang merupakan seorang anggota TNI berpangkat Serka, yang saat itu sedang bersidang di pengadilan militer. Ia menyebutkan bahwa sebenarnya telah tercapai kesepakatan damai atau Restorative Justice (RJ), dan telah ditandatangani saat dirinya baru 13 hari ditahan, namun ia menyayangkan kasus tersebut tetap berlanjut hingga P21.

 

Suriyani menambahkan bahwa saat dirinya berada di tahanan Polres Cimahi, seorang penyidik bernama Bripka Regi Hadi Nugroho diduga meminta mobil miliknya untuk dipegang dengan dalih sampai persidangan selesai. Selain itu, ia juga diminta menandatangani sejumlah surat di dalam rutan tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Meski berlatar belakang pendidikan magister hukum, Suriyani mengaku berada dalam posisi yang tidak berdaya saat berada di dalam tahanan.

 

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1-A Bale Bandung (PNBB) Baleendah Kabupaten Bandung, Suriyani tetap tegas menyatakan tidak pernah mengakui perbuatan yang didakwakan karena tidak ingin berbohong dan mempertanggungjawabkannya dunia akhirat. Ia juga menyebutkan bahwa proses penahanannya saat itu dilakukan tanpa prosedur penangkapan yang semestinya, di mana ia yang datang secara baik-baik justru langsung dibuatkan surat penangkapan dan penahanan.

 

Suriyani menjelaskan bahwa proses hukum yang menjeratnya sarat akan rekayasa, termasuk dalam hal administrasi penangkapan di mana ia disebut ditangkap di Borma, padahal faktanya tidak demikian. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak memiliki kewenangan karena langsung diproses oleh Kanit Reskrim Polsek Cimahi tanpa melalui Unit PPA Polres, padahal kasus tersebut dinilainya tidak nyata.

 

Suriyani juga menyatakan mengalami konflik kepentingan dan kriminalisasi, dimana penyidik yang bersangkutan tetap memproses laporannya meskipun telah terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin di Propam. Selain itu, ia mengaku ditahan selama 35 hari tanpa adanya pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

 

Dalam Putusan perkara nomor 757/Pid.Sus/2023/PN Blb, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 oleh Majelis Hakim PNBB Klas 1-A Baleendah, Vici Daniel Valentino, S.H., M.H. sebagai ketua, dan Catur Prasetyo, S.H., M.H., serta Daru Swastika Rini, S.H., sebagai anggota, dibantu Panitera Pengganti (PP) Ani Supriani, S.H., dengan dihadiri secara teleconfrence oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ichsan Santoso, S.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

 

Sebagai seorang magister hukum yang pernah merasakan berada didalam tahanan, Suriyani La Tohanda, S.H., M.H. menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan dan mengungkap kebenaran atas kasus yang telah dialaminya.

(I.H. Sianipar / M. Reza FS)

Berita Terkait

Diduga Asal-asalan, Mega Proyek Jalan Payung-Sadarehe Senilai Rp14,1 Miliar Dilaporkan ke Polda Jabar
Forum Peduli Indramayu (FPI) Dorong Kasus Ijon Proyek yang Diduga Libatkan Pejabat Indramayu Dilaporkan ke KPK
Operasi Senyap di Trunojoyo: Mengurai Teka-teki Bintang Empat “L” dan Spekulasi Penyadapan Istana
AKBP Andhika Dharma Sena Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Terima Surat Perkembangan Pengaduan Leni beri Apresiasi Satreskrim Polres Lampung Tengah 
Terjadi Pembunuhan Seorang Wanita di Kalianyar, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu Tinjau TKP
Razia Miras di Tiga Kecamatan, Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 16:41 WIB

Terkait Kasus Dugaan KDRT, Suriyani La Tohanda, S.H., M.H. Ajukan PK kedua

Rabu, 4 November 2026 - 17:30 WIB

Diduga Asal-asalan, Mega Proyek Jalan Payung-Sadarehe Senilai Rp14,1 Miliar Dilaporkan ke Polda Jabar

Rabu, 4 November 2026 - 13:12 WIB

Forum Peduli Indramayu (FPI) Dorong Kasus Ijon Proyek yang Diduga Libatkan Pejabat Indramayu Dilaporkan ke KPK

Rabu, 4 November 2026 - 08:50 WIB

Operasi Senyap di Trunojoyo: Mengurai Teka-teki Bintang Empat “L” dan Spekulasi Penyadapan Istana

Rabu, 4 November 2026 - 08:42 WIB

AKBP Andhika Dharma Sena Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Berita Terbaru