Penetapan ” JK” Sebagai Tersangka Pemerasan atau Pengancaman, Tidak Berdasar Atas Hukum

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat Patroli news 86.com -Penetapan Pemohon Praperadilan atas nama “JK” sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana ” Pemerasan atau pemerasan dengan ancaman Pencemaran Nama baik dengan Lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia” adalah tindakan Abuse of Power atau kesewenang-wenangan aparat Penyidik yang dilakukan dengan cara melanggar hukum acara.

 

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Pemohon Advokat Benaso Harefa,S.H.,M.H kepada Pers seusai mendampingi Pemohon pada Sidang Perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat, Senin ( 20/07/2026).

 

Dalam Persidangan perdana tersebut, Termohon Praperadilan yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resor Lahat, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang patut, meskipun oleh Pengadilan Negeri Lahat telah mengirimkan Relaas atau surat panggilan sidang. Atas ketidak hadiran Termohon memaksa Hakim Tunggal Praperadilan, menunda persidangan dengan memanggil Termohon untuk kedua kalinya pada tanggal 03 Agustus 2026 mendatang.

Lebih jauh, Advokat Benaso Harefa,S.H.,M.H menerangkan Penetapan kliennya sebagai tersangka sangatlah tidak berdasar atas hukum,

 

dan hal ini dapat dibuktikan bahwa Termohon pihak Penyidik Kepolisian Resor Lahat, tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada Pemohon sebagai calon tersangka, Termohon juga tidak pernah menunjukkan, memiliki ataupun memperoleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum, yang secara imperatif disyaratkan dalam ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

” Penetapan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka Tindak pidana dalam Pasal 482 Jo Pasal 483 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah, cacat yuridis, tidak berdasar atas hukum dan wajib hukumnya harus dibatalkan demi hukum’ Tegas Benaso Harefa.

 

Ia, menambahkan, bahwa dengan mempelajari secara cermat Berita Acara Pemeriksaan Pemohon oleh Termohon, dalam fakta hukumnya klien kami Pemohon sama sekali tidak ada niat jahat ( Means Rea) terhadap Pasal Pidana yang dipersangkakan kepada klien kami. Sehingga kami selaku Kuasa Hukum Pemohon melalui Praperadilan ini, patut menduga bahwa upaya paksa Penetapan Tersangka kepada “JK’ sangatlah prematur, keliru dan tidak berdasar atas hukum yang berlaku di Indonesia.Pungkasnya.

 

(Tim)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru