Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas, Jangan Ada Perlindungan terhadap Oknum Guru Diduga Lakukan Penggelapan

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur – Kuasa Hukum CV. Presma Esta Utama menyoroti belum adanya penyelesaian atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur.

 

Klien kami diduga mengalami kerugian dari kerja sama penjualan buku sejak tahun 2019 yang dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut patut diduga mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 486 jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Perlu disampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur melalui Bidang Kepegawaian diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap saudara SP. Namun demikian, sikap saudara SP yang terkesan membawa-bawa status sebagai tim sukses Bupati sangat tidak relevan dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

 

Kami menegaskan agar saudara SP tidak mencatut nama Bupati maupun para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur seolah-olah mendapat perlindungan kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diproses secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan tim sukses kepala daerah.

 

Sikap pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat serta mencederai integritas dunia pendidikan dan pemerintahan daerah.

 

Oleh karena itu, CV. Presma Esta Utama akan segera menempuh upaya hukum pidana maupun perdata, serta melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait agar ada kepastian hukum dan penegakan keadilan.

 

Kami meminta Bupati Cianjur dan Kadisdik Cianjur membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dengan tidak memberikan ruang perlindungan kepada oknum mana pun. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang.

 

Sebagaimana Konsep negara hukum (dalam tradisi Rechtsstaat maupun Rule of Law) menegaskan bahwa hukum memegang kedudukan tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip utama dalam konsep ini adalah bahwa setiap pelanggaran hukum berhak dan wajib dikenakan sanksi, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekayaan

Berita Terkait

Perkuat Karakter Siswa, Ibu Abrita Kumarri Dewi Buka LDK di Mayonif 143/TWEJ: Dari Pengenalan Alutsista hingga Outbound
Dedi Sugianto SPd MPd 10 tahun lebih jadi kepala sekolah SMPN  1 Ciasem, diduga jarang ada di tempat 
Toni Andika Ariawan SPd MM ,Kepala SMPN I Jatisari Siap bawa perubahan buat kemajuan dunia pendidikan 
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Soroti Tingginya Angka Putus Sekolah di Jawa Barat
Pembangunan Fisik Ruang SD dan SMP Tidak Dianggarkan Dalam APBD 2026
‎Aktivis Anak Bangsa Soroti Dugaan “Wasit Merangkap Pemain” dalam Pemilihan Rektor UPI
Jelang TKA, SDN 3 Way Terusan SP.3 Gelar Simulasi untuk 88 Siswa
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:15 WIB

Perkuat Karakter Siswa, Ibu Abrita Kumarri Dewi Buka LDK di Mayonif 143/TWEJ: Dari Pengenalan Alutsista hingga Outbound

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WIB

Dedi Sugianto SPd MPd 10 tahun lebih jadi kepala sekolah SMPN  1 Ciasem, diduga jarang ada di tempat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:29 WIB

Toni Andika Ariawan SPd MM ,Kepala SMPN I Jatisari Siap bawa perubahan buat kemajuan dunia pendidikan 

Rabu, 29 April 2026 - 06:05 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Soroti Tingginya Angka Putus Sekolah di Jawa Barat

Selasa, 28 April 2026 - 13:08 WIB

Pembangunan Fisik Ruang SD dan SMP Tidak Dianggarkan Dalam APBD 2026

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Tongkat Komando Berganti, Lapas Brebes Sambut Kalapas Baru dengan Semangat Baru

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:04 WIB