*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*
Bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) selalu berkaitan dengan penyelidikan. Adapun penyelidikan berdasarkan pasal 1 angka 8 UU 20/2025 (KUHAP) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Menurut pasal 16 ayat (1) huruf a UU 20/2025, salah satu cara yang dapat dilakukan dalam penyelidikan adalah dengan pengolahan TKP. Artinya, olah TKP merupakan bagian dari proses penyelidikan tindak pidana. Namun, UU 20/2025 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi maupun prosedur pengolahan TKP.
Dasar Hukum dan Prosedur Olah TKP
Ketentuan lebih teknis mengenai olah TKP dapat merujuk pada Perkapolri 6/2019dan Perkapolri 6/2010.
Berdasarkan pasal 1 angka 19 Perkapolri 6/2019, TKP merupakan tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
Berdasarkan pasal 20 ayat (1) Perkapolri 6/2010 menyatakan bahwa dalam hal kasus yang memerlukan pengolahan TKP, maka tindakan yang dilakukan oleh PPNS adalah sebagai berikut:
1. mencari keterangan, petunjuk, barang bukti serta identitas tersangka dan korban maupun saksi untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya; dan
2. pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan barang bukti, yang dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis penyidikan seperti laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, dan bidang ahli lainnya.
Selanjutnya berdasarkan pasal 20 ayat (2) Perkapolri 6/2010 tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di TKP.
Adapun urutan penanganan dan pengolahan TKP yaitu:
1. Persiapan penanganan TKP, yaitu persiapan personal polisi dan sarana/peralatan yang sesuai dengan situasi dan kasus yang akan ditangani;
2. Perjalanan ke tempat perkara, yaitu polisi mendatangi TKP dari arah yang berbeda karena mungkin saja polisi memergoki pelarian tersangka;
3. Tindakan pertama di tempat kejadian perkara (“TPTKP”) seperti menolong korban, melakukan pengamanan dan penutupan TKP, dan membuat batas kejadian perkara;
4. Olah TKP yaitu kegiatan setelah TPTKP untuk mencari, mengumpulkan, mengevaluasi, menganalisis segala petunjuk, keterangan, dan bukti yang berkaitan untuk kepentingan penyidikan.
Pengolahan TKP sendiri terdiri dari:
1. Pengamatan umum, yaitu tahap penyidik dalam mencatat waktu tiba, alamat, keadaan cuaca, tempat kematian atau kondisi tubuh korban lainnya.
2. Sketsa dan foto, yaitu gambar sederhana yang menunjukan letak dan posisi tubuh di antara objek yang tak bergerak atau objek lainnya di TKP.
3. Penanganan korban, baik korban yang masih hidup maupun sudah meninggal.
4. Penanganan saksi dan tersangka, yaitu pemeriksaan singkat untuk mengetahui keterlibatan dalam tindak pidana.
5. Penanganan barang, termasuk barang bukti yang didapat di TKP atau alat bukti telah terjadinya tindak pidana.
Kuningan, 23 April 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum


























