Forkompinda PBD Terima Surat Tembusan Laporan Tipikor yang Libatkan PWI

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkompinda PBD Terima Surat Tembusan Laporan Tipikor yang Libatkan PWI

Sorong patrolinews86.com  – Sejumlah Pimpinan Daerah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah menerima surat tembusan yang berisi Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dilayangkan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Berkas tembusan surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi PDB, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong diantar langsung oleh anggota PPWI Sorong, Agung R. P. Purwiadhitya, Selasa, 21 Mei 2024.

Hal ini dapat diketahui dari postingan Agung ke group-group WhatsApp, baik group khusus internal PPWI maupun group umum lainnya. “Lapor Pak Ketum (PPWI), surat tembusan PPWI Pusat telah saya distribusikan ke masing-masing instansi sesuai instruksi Pak Ketum. Demikian laporan selesai,” tulis pria kelahiran Sorong yang energik itu.

Masih menurut Agung, lembaga dan instansi yang sudah menerima tembusan laporan dumas ke KPK RI tersebut adalah: Gubernur Papua Barat Daya, Walikota Sorong, Bupati Sorong, DPRD Kota Sorong, DPRD Kabupaten Sorong, Danrem 181 PVT. Sorong, Dandim 1802/Sorong, Kapolresta Sorong, Kapolres Sorong, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

Sementara itu, proses penyampaian surat-surat tembusan ke Forkompinda di daerah provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia sedang berjalan, yang dilakukan secara serentak oleh seluruh anggota dan pengurus PPWI di seluruh Indonesia. “Surat-surat untuk Forkompinda di wilayah Provinsi Lampung sedang diantar, semoga tuntas hari ini,” lapor Ketua DPC PPWI Lampung Tengah, Husin Muchtar, kepada Ketum PPWI, Wilson Lalengke, melalui jaringan WA-nya, Selasa, 21 Mei 2024.

Demikian juga di Jawa Tengah. Pada hari yang sama anggota PPWI Jateng, Sukaryadi, telah mengirimkan surat-surat tembusan Laporan Dumas PPWI ke KPK terkait Tipikor yang melibatkan para dedengkot koruptor PWI ke instansi yang tergabung dalam Forkompinda Jawa Tengah. “Lapor Pak Ketum (PPWI), untuk Pemprov Jawa Tengah dan jajarannya, dan Kabupaten Semarang, sudah dikirim,” tulis Sukaryadi dalam pesannya ke Sekretariat Nasional PPWI.

Dari Jakarta, Ketum PPWI Wilson Lalengke, mengatakan amat mengapresiasi kerja rekan-rekannya PPWI daerah-daerah yang telah bekerja keras secara sukarela dalam gerakan memberantas korupsi tersebut. “Kita menyampaikan tembusan surat Laporan Dumas PPWI terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan teman-teman wartawan PWI ke semua instansi pemerintahan di daerah-daerah agar setiap pejabat mengetahui perilaku koruptif wartawan PWI dan modus-modusnya. Dengan demikian, para pejabat tersebut lebih waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugasnya, dan menghindari pola-pola kerjasama kolusif dan koruptif dengan para insan pers di daerah masing-masing,” jelas wartawan nasional yang anti korupsi ini.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses penyampaian surat tembusan Laporan Dumas terkait Tipikor yang melibatkan pengurus pusat PWI peternak korupsi binaan Dewan Pers itu akan selesai hingga akhir Mei 2024. “Target kita, proses pengiriman surat tembusan ke lebih dari 3.000 instansi di daerah se nusantara ini akan tuntas hingga akhir Mei 2024. Semoga usaha kecil ini dapat memberi manfaat bagi pencerdasan masyarakat, termasuk pemerintah dan para wartawan,” pungkas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa itu sambil menambahkan bahwa PPWI Nasional memberikan sertifikat penghargaan bagi setiap anggotanya yang telah membantu proses penyampaian surat tembusan ke Forkompinda setempat. (TIM/Red)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru