Indramayu – Patrolinews86.com
Kejaksaan Negeri Indramayu masih melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu atau PDAM, terkait transfer dana sebesar Rp.2 miliar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) Bank BCA No. Rekening: 1345632222.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Endang Darsono, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.
“Terkait kasus PDAM Indramayu ini, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan dan pendapat para ahli,” jelas Endang Darsono.
Meski demikian, pihak Pidsus Kejari Indramayu sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk pemanggilan kepada Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Nurpan.
“Kalau saksi, sudah kita panggil. Ada sekitar tujuh sampai delapan orang, termasuk di antaranya dirutnya. Masih tahapan penyelidikan,” jelas Endang Darsono akhir pekan kemarin.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, menegaskan agar publik tidak penasaran, dirinya sudah mengirimkan surat resmi elektronik kepada Dirut Perumdam TDA, H. Nurpan.
Surat tersebut isinya ada dua, yakni meminta dokumen keuangan dan neraca BUMD tersebut dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2024-2026 per Maret.
Namun permintaan tersebut belum direspons. Padahal yang diminta PKSPD adalah terkait keterbukaan informasi publik (KIP).
“Jika kami dapat, itu bisa dianalisis untuk membantu manajemen di sana (PDAM) berjalan baik, efektif, dan terbuka untuk publik. Dengan menutup diri atas data yang kami minta, kami curiga?,” katanya.
Ia juga mengajak jajaran direksi dan pengawas untuk debat publik terbuka di Podcast PKSPD yang disiarkan secara langsung agar publik tahu semuanya, baik yang menyangkut manajemen, pelayanan, pengelolaan keuangan, bahkan neraca laba pada perusahaan pelat merah tersebut.
Sebelumnya, ratusan massa Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) mendesak Bupati Indramayu, Lucky Hakim, selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumdam Tirta Darma Ayu, untuk mencopot jabatan Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu, Nurpan.
Ratusan massa GEMI yang melakukan aksi di alun-alun Indramayu ini juga menyoroti dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) Indramayu, terkait transfer dana sebesar Rp.2 miliar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) Bank BCA No. Rekening: 1345632222.
“Diketahui bersama bahwa PT BRS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air minum atau air curah,” jelas koordinator aksi, Supriyandi alias Papih.
“Kasus yang mandeg di Kejaksaan Negeri Indramayu ini perlu kita sikapi dan mendesak Bupati Indramayu untuk segera turun tangan mengatasi persoalan PDAM Tirta Darma Ayu.”
GEMI melihat kerja sama resmi Perumdam TDA terkait penyediaan air curah selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS.
Supriyandi menilai terdapat dugaan PT BRS sudah tidak aktif, sehingga patut diduga tidak memiliki dasar tagihan senilai Rp.2 miliar.
Ia melihat transaksi tersebut diduga merupakan bentuk penyamaran aliran dana yang berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan upaya pencucian uang.
“Perusahaan penerima dana tidak memiliki keterkaitan usaha di bidang penyediaan air minum dan ini sangat kental terjadi penyalahgunaan wewenang dan transaksi fiktif,” kata Supriyandi.
Kasus ini, kata Supriyandi, telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sedang dalam proses awal pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu yang sudah memeriksa sejumlah orang saksi pada awal tahun 2026.
“Namun sampai sekarang ini belum jelas disebutkan diduga pelakunya dan dinilai lamban penanganannya oleh publik,” jelasnya.
Terkait kasus yang menjadi sorotan publik ini, GEMI mendesak pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka dengan meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu hingga tahap penyidikan.
“Menangkap dan menahan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Supriyandi. (Agus Sulist/cho)


























