Kuningan patrolinews86.com – KUR Mikro BRI adalah kredit modal kerja/investasi hingga Rp.50 juta (beberapa sumber menyebutkan hingga Rp500 juta dalam skema mikro-kecil) dengan bunga rendah 6% efektif per tahun. Ditujukan bagi UMKM produktif yang aktif minimal 6 bulan, tanpa agunan tambahan untuk plafon tertentu, dan dapat diajukan secara online melalui BRImo atau langsung ke kantor cabang.
Seorang pedagang kecil di dalam desa Pagundan berinisial W.untuk memajukan usahanya pada sekitar bulan September 2025 mengajukan pinjaman KUR micro kecil sebesar Rp 25.000.000 dengan jaminan sertifikat Rumah pada setoran pertama sampai ke 16 aman dan lancar lancar saja..kemudian ke 17..lewat kemudian lancar 18. Kemudian di bulan Desember 2025 masuk angsuran sampai bulan februari 2025..bulan April masuk angsuran dan terkirim di bulan Agustus ditahun 2025 angsuran stop karena kondisi keuangan dan usah yang kekurangan ..kemudian mantri BRi berinisial D datang dan melakukan bujuk tayu dengan janji melakukan tipu muslihat agar nasabah ibu W segera melunasi Hutangnya agar bisa mendapatkan tambahan pinjaman Modal lagi..akhirnya ibu W mencari pinjaman ke saudara sebesar Rp 12.000.000 juta rupiah untuk menutupi hutang pinjaman di BRI agar bisa dapat pinjaman modal sehingga bisa meningkatkan usahanya dan mengembalikan pinjaman uang untuk melunasi hutang dan pada tanggal 20 februari 2026 hutang di lunasin pinjaman tambahan modal dari BRI hanya janji manis dan tinggal kenangan dan pihak BRI malah menyuruh Nasabah ke OJK untuk menghapus BI cekingnya dulu. Sungguh kasihan nasib rakyat kecil pedagang kecil Ibu W. harus di bohongi di buat janji manis, eh malah di suruh melakukan hal yang pasti tidak mengkin terjadi menyuruh petugas OJK menghapus BI ceking padahal petugas BRI tau dan jelas aturan dan sistemnya untuk membersihkan BI ceking setelah nasabah melunasi hutangnya 2 tahun kemudian baru BI cekingnya bersih.tapi historisnya tidak..???.
Harapan untuk mendapat modal pinjaman pun sirna sudah, akhir menggantungkan harapan dengan memberikan kuasa pengurusan ke ke
Ketua DPD Pekat IB kab.kuningan Donny sigakole dan menurut Donny bahwa ini petugas petugas BRI di kabupaten Kuningan apa memang di ajarkan pimpinan BRI nya untuk tidak berpihak kepada Rakyat kecil..? dan udah kesekian kalinya petugas Bank BRI melakukan tipu muslihat janji manis agar bisa menghapus piutangnya sesuai dengan pasal pidana KUHP baru Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan Umum): Mengatur tindakan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang dengan tipu muslihat/kebohongan.
Padahal sesuai dengan peraturan dan kode etik petugas mantri BRI
Mantri BRI (Pemasar Bisnis Mikro) wajib mematuhi Kode Etik Insan BRILiaN, mengutamakan integritas, profesionalisme, kerahasiaan nasabah, serta kepatuhan hukum. Aturan utamanya mencakup larangan menerima imbalan pribadi (gratifikasi), menghindari benturan kepentingan, pemasaran jujur, dan wajib melakukan monitoring pinjaman secara benar sesuai prosedur bank.
BRI
BRI
+3
Kode Etik dan Aturan Utama Mantri BRI:
Integritas dan Kejujuran: Menjunjung tinggi nilai moral, tidak menyalahgunakan wewenang, dan tidak menerima hadiah/imbalan yang terkait jabatan.
Kerahasiaan Data: Wajib menjaga kerahasiaan informasi nasabah, terutama debitur, dari pihak yang tidak berwenang. Benturan Kepentingan: Tidak boleh memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tanggung jawab pekerjaan di BRI.
Prosedur Pemasaran & Penagihan:
Menggunakan identitas resmi dan melakukan pendekatan persuasif (tidak memaksa/tekanan fisik/verbal).
Penagihan dilakukan sesuai tata krama, dengan tidak lebih dari 3 kali sehari dan mematuhi peraturan,.
Kepatuhan pada Aturan: Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan dan pedoman internal BRI.
Profesionalisme: Menjaga citra bank dengan berperilaku baik, jujur, dan berorientasi pada solusi atas kebutuhan nasabah.
BRI Finance
BRI Finance
+3
Sanksi Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan tindakan disipliner hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
Harusnya petugas mantri memberikan penjelasan yang sejelas jelasnya.mencari solusi buat nasabah yang mengalami masalah..ini malah makin membuat tambah masalah…ini jelas jelas sudah melanggar kode etik mantri BRI sudah melanggar hukum pidana.maka kami akan segera melakukan konsultasi dengan pimpinan BRI dan mantrinya dan apabila tidak ada solusi maka kami akan melakukan upaya lain melaporkan
Kepada pimpinan BRI terkait kode etik danupaya hukum ke APH terkait Pidananya.
Tambahan dari Donny kepada pimpinan pimpinan BRI Cabang Kuningan..bahwa pimpinan pimpinan BRI cabang Kuningan sengat lemah dan dan tidak becus dalam pengawasan dan pembelajaran kepada karyawannya..ini petugas petugas BRI udah kayak depkolektor tidak punya tata tertib kode etik lagi .ada yang di pidana.memakai nama nasabah menagih dengan mengancam pemasangan stiker.padahal hutang yang di tagih tidak sesuai dengan keadaan rill yang sebenarnya..di tambah lagi banyk yang pinjaman KUR di bawa 100 juta masih di tahan karena di jadikan senjata untuk penagihan…dan kami lagi mempersiapkan pelaporan pelanggaran pelanggaran BRI di kabupaten Kuningan kepada OJK.Ombusman dn Kemenko..jadi jangan karyawan saja yang di hukum dan di pidana tetapi pihak BRI juga harus mendapat sanksi.” ujar Donny























