Masa Depan Hukum Ada Di Tangan Kita.

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Indonesia secara konstitusional telah ditegaskan sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat).
Prinsip fundamental ini tercantum dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat pengatur hubungan antara negara dan warga negara, tetapi juga sebagai instrumen vital untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Tetapi, pertanyaan besar yang terus menghantui kita hingga saat ini ialah: Apakah hukum benar-benar menjadi “panglima” dalam praktiknya, atau justru semakin hari semakin tunduk di bawah bayang-bayang kepentingan politik kekuasaan?

Harapan Besar Reformasi 1998

Reformasi tahun 1998 menjadi titik balik yang membawa harapan baru bagi pembangunan sistem hukum di Indonesia.
Tujuan utamanya sangat jelas, yaitu : mewujudkan supremasi hukum yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Berbagai langkah strategis pun dilakukan, antara lain:

1). Pembentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi.

2). Penguatan peran lembaga peradilan agar independen.

3). Perbaikan sistem perundang-undangan.

Semua ini dirancang untuk membangun mekanisme checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) yang sehat.
Kekuasaan tidak lagi dipusatkan pada satu tangan, melainkan tersebar dan saling mengontrol.
Reformasi hukum juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan memastikan akses keadilan bagi seluruh rakyat, bukan hanya segelintir elit.

Realita: Hukum di Bawah Tekanan Politik

Meskipun fondasi konstitusi dan struktur kelembagaan sudah diperbaiki, perjalanan menuju negara hukum yang ideal masih penuh tantangan.
Dinamika politik yang kuat ternyata masih sangat mempengaruhi proses pembentukan hingga penegakan hukum.

Salah satu masalah paling krusial ialah intervensi politik dalam legislasi.
Dalam sistem demokrasi, keterlibatan politik dalam pembuatan undang-undang adalah hal yang wajar karena parlemen adalah wakil rakyat.
Sayangnya, persoalan muncul ketika:

1. Proses pembentukan undang-undang lebih didominasi oleh kepentingan politik jangka pendek daripada kepentingan publik yang luas.

2. Pembahasan undang-undang sering dilakukan secara terburu-buru (fast track) tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai (meaningful public participation).

3. Hukum kerap dijadikan alat untuk menguntungkan kelompok tertentu atau melemahkan lawan politik, bukan sebagai alat keadilan.

Kondisi ini memunculkan keraguan publik: Apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah bengkok mengikuti arus kekuasaan?

Dasar Hukum dan Prinsip yang Harus Dijaga.

Sebagai bangsa yang berlandaskan hukum, kita harus kembali merujuk pada norma dasar.
Selain Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, prinsip negara hukum juga menuntut adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi, kepastian hukum, dan peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Hukum harus menjadi panglima.
Artinya, siapapun dia, sekuat apapun kekuasaannya, harus berada di bawah payung hukum.
Jika hukum mudah diubah atau ditegakkan tidak adil karena tekanan politik, maka cita-cita negara hukum hanya akan menjadi wacana semata.

Kesimpulan dari saya sebagai penulis, ialah: Masa depan negara hukum Indonesia sangat bergantung pada komitmen kolektif seluruh elemen bangsa untuk menempatkan hukum di atas kepentingan kekuasaan semata.
Arah reformasi hukum bukan lagi sekadar soal memperbanyak pasal atau undang-undang, melainkan soal pilihan moral dan politik kita sebagai bangsa.

Reformasi hukum akan berhasil hanya jika kita berani melepaskan hukum dari belenggu kepentingan sesaat, dan mengembalikannya pada fungsi aslinya: pelindung rakyat dan penjaga keadilan.

Penutup dari opini saya,bahwa : Hukum yang adil bukanlah hukum yang ditulis indah di atas kertas, melainkan hukum yang ditegakkan tegak lurus meski diterpa badai politik.
Karena pada akhirnya, kekuasaan itu sementara dan bisa berganti, tapi keadilan adalah keabadian yang harus dijaga.
Biarlah hukum menjadi kompas, bukan pengikut arah angin kekuasaan.

Tuhan memberkati Indonesia dan menuntun kita pada jalan kebenaran selamanya.

Berita Terkait

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 
CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo: “Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain”
Terpantau di SPBU Eretan Kulon Masyarakat Mengantri BBM Solar Bersubsidi Dengan Jerigen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Kamis, 30 April 2026 - 10:16 WIB

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH

Berita Terbaru