Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER – Seorang mahasiswa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Korban mengaku mengalami pemukulan hingga merasakan sakit pada bagian wajah.

Korban diketahui bernama Muhammad Adi Setiawan (22), warga Dusun Kidul, Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Laporan tersebut diterima oleh Polres Jember pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Dusun Trogo, Desa Kotok Gumuk Sari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Dalam kronologi yang dilaporkan, korban awalnya mendatangi rumah seorang pria bernama Teguh di lokasi tersebut. Setelah pertemuan itu selesai, korban keluar dari rumah dan berjalan menuju jalan di sekitar tempat kejadian.

Namun tidak lama kemudian, terlapor diduga menghampiri korban dan melakukan pemukulan. Korban mengaku dipukul sebanyak dua kali pada bagian wajah oleh terlapor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian wajah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, Muhammad Adi Setiawan merupakan keponakan dari Gunawan, yang menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember. Gunawan menyatakan akan mengawal proses hukum atas kasus yang menimpa keponakannya tersebut.

Ia juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jember agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara ini dapat diproses secara transparan.

Saat ini, pihak Polres Jember telah menerima laporan tersebut dan proses penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik

 

IMG 20260314 WA0039

Berita Terkait

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) “SEMUT MERAH” CIREBON
Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*
Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 
CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:13 WIB

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) “SEMUT MERAH” CIREBON

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WIB

Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polisi Jaring Puluhan Pengguna Knalpot Brong di Alun-Alun Kajen

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:23 WIB

HUKUM

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) “SEMUT MERAH” CIREBON

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:13 WIB