Tagihan Listrik Membengkak Rp12 Juta, Konsumen Tertib Bayar Jadi Korban Meter Rusak

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 05 Maret 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menerima pengaduan dari seorang ibu rumah tangga, Rizki Amelia, warga Sunter Agung, terkait tagihan tambahan listrik sebesar Rp12 juta dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Rizki Amelia menegaskan bahwa dirinya selalu membayar tagihan listrik secara rutin setiap bulan sesuai perhitungan PLN. Namun secara tiba-tiba ia dibebani tagihan tambahan yang sangat besar setelah PLN melakukan pengecekan meter dan menyatakan meter di rumahnya mengalami kerusakan — kondisi yang baru diketahui setelah berlangsung selama 9 bulan. Saat mendatangi kantor PLN Ancol, petugas menyatakan bahwa tagihan tersebut tetap harus dibayar seluruhnya.

Berdasarkan dokumen PLN, rata-rata pemakaian listrik sebelum kerusakan meter tercatat 1.005 kWh per bulan, sedangkan selama 9 bulan kerusakan, pemakaian yang ditagihkan hanya 792 kWh. Selisih penggunaan sebesar 8.253 kWh kemudian dikonversikan menjadi tagihan tambahan sebesar Rp12.209.261.

Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa meter listrik yang digunakan sebagai dasar penagihan tetap merupakan bagian dari tanggung jawab penyedia layanan.

“Meteran listrik, termasuk yang berada di rumah konsumen, tetap menjadi tanggung jawab PLN karena digunakan sebagai alat resmi penagihan. Konsumen tidak bersalah dan selalu membayar tagihan rutin, namun kini justru dibebani kerugian akibat kerusakan yang baru diketahui setelah pengecekan PLN. PLN tidak bisa melemparkan tanggung jawabnya kepada konsumen,” tegas Fais Adam.

Fais Adam juga menekankan bahwa PLN wajib melakukan tera meter secara berkala sesuai UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2014 tentang tera alat ukur yang digunakan untuk kepentingan komersial dan penagihan publik. Prosedur tera dan pengecekan rutin tersebut sangat penting untuk memastikan akurasi pembacaan kWh, mencegah kesalahan penagihan, serta melindungi hak konsumen.

“Kelalaian dalam melakukan pengecekan dan tera berkala dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kesalahan yang berasal dari alat ukur tidak seharusnya dibebankan kepada konsumen,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya kelalaian atau tindakan tidak profesional dari oknum petugas di lapangan.

“LPK-RI akan mengawasi secara serius proses penanganan kasus ini, termasuk memantau kinerja dan tindakan oknum pegawai PLN di lapangan. Jika ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan prosedur, atau tindakan yang merugikan konsumen, kami tidak akan ragu untuk mendorong proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agung Sulistio.

LPK-RI menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari PLN terkait dasar penetapan tagihan, metode perhitungan selisih penggunaan listrik, penyebab keterlambatan deteksi kerusakan meter, serta prosedur pengecekan dan tera meter yang seharusnya dilakukan secara berkala.

Lembaga ini juga menegaskan akan menempuh langkah advokasi maupun jalur hukum apabila ditemukan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

“PLN harus menanggung tanggung jawab penuh atas kerusakan meter, melakukan pengecekan dan tera berkala sesuai aturan, serta menjalankan pelayanan publik secara adil, transparan, dan akuntabel,” tutup Fais Adam.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hak-hak konsumen harus dilindungi, terutama ketika masyarakat dihadapkan pada tagihan besar yang berpotensi memberatkan kehidupan ekonomi keluarga.***

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365