Kabupaten Cirebon, Patrolinews86.Com– Kondisi Jalan Kanci–Sindang Laut di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Astanajapura, dilaporkan rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Kerusakan tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya perbaikan signifikan dari pemerintah daerah.
Jalan berstatus jalan kabupaten itu menjadi akses vital masyarakat dan jalur utama bagi aktivitas pendidikan. Namun, kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang dinilai sangat rawan kecelakaan, khususnya bagi para siswa yang setiap hari melintas menuju sekolah.
Fahrezi, warga setempat, mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Cirebon yang dinilai lamban merespons keluhan masyarakat.
“Sudah banyak korban yang jatuh karena jalan ini. Kami berharap Pemkab Cirebon dan Dinas PUPR Kabupaten Cirebon segera bertindak untuk memperbaiki jalan tersebut,” ujar Fahrezi, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, kerusakan jalan tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya perhatian terhadap keselamatan masyarakat.
Sorotan juga datang dari Aktivis Anti Korupsi Cirebon, Harun Sutejo. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Dinas PUPR seolah menutup mata terhadap kerusakan infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan publik.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon seolah-olah tutup mata dengan kondisi ini. Kami berharap ada perhatian serius dan langkah konkret dari Pemkab Cirebon dan Dinas PUPR untuk segera memperbaiki jalan tersebut,” tegas Harun.
Lebih lanjut, Harun mengingatkan bahwa pembiaran jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan dapat berimplikasi hukum. Ia merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, potensi kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan jalan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
Masyarakat mendesak agar Bupati Cirebon segera menginstruksikan Dinas PUPR Kabupaten Cirebon untuk melakukan perbaikan permanen, bukan sekadar tambal sulam, demi menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
(Hn/red)























