LBH Ratu Adil Gugat, Perumda Tirta Wening, Walikota Bandung, Camat Lembang dan Lurah Desa Cibogo Ke Pengadilan Negeri A1 Bandung jln Riau

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung patrolinews86.com – LBH RATU ADIL kembali Beraksi, Kali ini pihaknya akan melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi kepada Pengadilan negeri kelas 1A Bandung yang ditujukan terhadap:

 

1. Perumda Tirtawening Jl. Badak Singa No. 10 LB Siliwangi Kec. Coblong Kota Bandung Untuk Selanjutya Disebut Sebagai Tergugat I;

 

2. Wali Kota Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Babakan Ciamis Kec. Sumur Bandung Kota Bandung Untuk Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;

 

3. BPN Kota Bandung Jln. Soekarno Hatta No.586, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286 untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I

 

4. Bapak Camat Kecamatan Lembang Jl. Raya Lembang No. 225 Desa Lembang Kec. Lembang Kab. Bandung Barat untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II

 

5. Bapak Lurah/Kepala Desa Cibogo Jin. Raya Tangkuban Perahu No. 91 Lembang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat III

 

Adapun yang menjadi dasar alasan gugatan ini adalah sebagai berikut:

 

Penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah dari MANA SOETJI/EMON sesuai dengan penetapan berita acara No. 1168/Pdt.P/2014/PA.cmi

 

Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah tanah MANA SOETJI/EMON berdasarkan berita acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA

 

Screenshot 20260130 163317

Hal itu seperti dikata Toti Risna Kamelia SH.MH Advokat dari Kantor Hukum” RATU ADIL” ; berkedudukan Kantor di Kp. Babakan Tarogong RT. 03 RW.11 Desa Baros Kecamatan Arjasari Kab. Bandung, Berdasarkan kekuatan surat kuasa khusus tanggal 07 November 2025 yang dilampirkan bersama Surat Gugatan ini selanjutnya bertindak untuk dan atas nama Mamat yang beralamat di Lembang bandung yang merupakan Salah satu dari ahli waris MANA SOETJI Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

 

Adapun yang menjadi gugatan yaitu sebidang tanah yang terletak di Blok Cikareo Badaster No. 1882 seluas + 2 ha (20.000 m²) dengan batas-batas

 

Sebelah utara

 

: Jalan

 

Sebelah Barat

 

: Benteng Vila Teratai

 

Sebelah Selatan

 

: Benteng Vila Teratai

 

Sebelah Timur

 

: Jalan

 

Berdasarkan kepemilikan tahun 1911 dan sampai saat ini di kuasai oleh Perumda Tirtawening

 

Bahwa Perumda Tirtawening /Tergugat I mengaku menguasai tanah tersebut dengan dasar sudah bersertifikat 2 buah yaitu:

 

1. Sertifikat Hak Pakai No. 00032 dengan luas + 34.395 m²

 

2. Sertifikat Hak Pakai No. 00033 dengan luas + 18.194 m² Kedua sertifikat tersebut adalah atas nama Pemerintah Kota Bandung

 

Sementara Penggugat tidak pernah mengalihkan baik secara jual beli, atau hibah atau apapun bentuknya sehingga dengan demikian wajar apabila Penggugat menduga bahwa Tergugat telah melakukan perpindahan tanah secara tidak jujur Kemudian tergugat mengaku membeli tanah tersebut telah terjadi jual beli tanggal 09 Desember 1941 dari H. APANDI dengan No. 284/41 kemudian jual beli tanggal 03 Desember 1941 dari MOH. ROESMI, perlu di ketahui bahwa kedua penjual tersebut tidak ada hubungan apapun dengan MANA SOETJI/EMON

 

Bahwa tanah tersebut dari dulu + 60 tahun di pakai oleh Perumda Tirtawening Kota Bandung dengan dasar modal dari Pemerintah Kota Bandung, di mana tanah tersebut di pakai sebagai resapan air, mata air, serta jalur pipa distribusi yang menghasilkan miliran rupiah.

 

Bahwa dengan uraian-uraian tersebut diatas dalam gugatan ini wajarlah apabila Penggugat menuduh kepada Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum

 

Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para Tergugat yang merugikan Penggugat maka wajarlah apabila Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat

 

KERUGIAN MATERI

 

1) Luas tanah 2 ha (dua puluh ribu meter persegi)

 

2) Harta tanah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah per meter persegi)

 

Jadi harga tanah semua Rp. 20.000 m² x Rp. 8.000.000,- Rp. 160.000.000.000 (seratus enam puluh milyar rupiah)

 

Bahwa penghasilan air yang di keluarkan oleh mata air yang ada ditanah sengketa tidak diterima oleh Penggugat sebagai pemilik lahan sedangkan yang memakai air tersebut adalah sebanyak 7 kecamatan, 148 Desa kurang lebih 693.747 rumah yang memakai air, dan perlu di ketahui untuk perkantoran, rumah sakit, sekolah tempat hiburan, dan toko-toko belum kami hitung. kami lampirkan daftar pelanggan air yang bersumber dari Tirtawening:

 

 

Meskipun demikian Penggugat hanya ingin minta ganti rugi kepada Tergugat yaitu

 

dengan rincian sebagai berikut:

 

Banyak Rumah yang memakai air 7 kecamatan 45 desa, 693.747 rumah

 

Jumlah pemakaian air perbulan Rp. 150.000/tiap rumah

 

Jumlah pemakaian lamanya + 40 tahun x 12 bulan yaitu = 480 bulan

 

maka rincian nya adalah:

 

Jumlah pemakaian 480 bulan x Rp. 150.000/ Rumah Rp. 72.000.000/rumah (40 tahun) jadi jumlah pemakaian 693.747 rumah x Rp. 72.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) = Rp. 49.949.784.000.000 (dalam jangka 40 tahun) atau selama dipakai sampai saat ini.

 

Maka dengan demikian wajar apabila penggugat minta ganti rugi kepada Tergugat untuk perhitungan selama 40 tahun

 

Bahwa supaya tuntutan Penggugat tidak sia-sia dan adanya kekhawatiran yang didasarkan pada sangkaan yang beralasan apabila tergugat mengalihkan, Memindah tangankan tanah tersebut kepada orang lain, maka beralasan hukum apabila Penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri I A Bandung untuk meletakan sita jaminan terhadap benda Tetap yang tertulis dalam gugatan yaitu sebidang tanah di Blok Cikareo Kadaster No. 1882 Seluas + 2 Ha berdasarkan kepemilikan pada tahun 1911

 

Oleh karena menurut Toti Risna KS.SH.MH dan Partner dari LBH Ratu Adil berharap gugatan yang didasarkan atas bukti-bukti autentik ini, mohon putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding kasasi, atau verstek

 

 

Untuk itu berdasarkan alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas mohon pada ketua Pengadilan Negeri I A Bandung Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menuntut atau memutus Putusan sebagai berikut:

 

PROPISI

 

1) Menyatakan sah dan berharga sita jamin atau sita persamaan atas obyek sengketa seperti tertulis dalam gugatan

 

PRIMER

 

1) Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

 

2) Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum

 

3) Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas surat-surat tanah yang kepemilikannya belum beralih, merupakan tanah adat, dan bukan milik Negara

 

4) Menyatakan bahwa penggugat adalah ahli waris MANA SOETJHI/EMUN yang berhak menerima warisan yang ada dalam gugatan

 

5) Mengabulkan sita jamin yang dimohon oleh Penggugat terhadap tanah yang berberkara

 

6) Menyatakan, menghukum/memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai berikut:

 

Luas tanah 2 ha (dua puluh ribu meter persegi)

 

Harga tanah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah per meter persegi)

 

Jadi harga tanah semua Rp. 20.000 m² x Rp. 8.000.000,- Rp. 160.000.000.000 (seratus enam puluh milyar rupiah)

 

Banyak Rumah yang memakai air 7 kecamatan 45 desa, 693.747 rumah

 

Jumlah pemakaian air perbulan Rp. 150.000/tiap rumah

 

Jumlah pemakaian lamanya + 40 tahun x 12 bulan yaitu = 480 bulan maka rincian nya adalah: Jumlah pemakaian 480 bulan x Rp. 150.000/ Rumah = Rp. 72.000.000/rumah (40 tahun) jadi jumlah pemakaian 693.747 rumah x Rp. 72.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) = Rp. 49.949.784.000.000 (dalam jangka 40 tahun) atau selama dipakai sampai saat ini.

 

JUMLAH SELURUHNYA TANAH Rp. 160.000.000.000 + 49.949.784.000.000 = Rp. 50.109.784.000.000

 

Yang harus dibayar sekaligus dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 100,- /Hari apabila terlambat membayar ganti rugi secara materiil maupun imateril kepada Penggugat

 

Menghukum tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan

 

Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan memutus berpendapat lain. Mohon putusan y

ang seadil-adilnya . ” Ucap Toti Risna KS SH.MH. mengakhiri perbincangan nya saat jumpa pers dengan para awak media.

 

Lip ds

 

 

Berita Terkait

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*
Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi
49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa
*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*
Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar
Polisi Ringkus Spesialis Tipu-Gelap Motor di Bojong, Pelaku Ternyata Pernah Mendekam di Rutan Lodji
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Pil Ilegal
Gagalkan Peredaran Narkoba di Wiradesa, Satres Narkoba Polres Pekalongan Sita Puluhan Gram Bibit Tembakau Sintetis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:50 WIB

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:47 WIB

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 16:42 WIB

49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa

Senin, 2 Februari 2026 - 12:53 WIB

*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*

Senin, 2 Februari 2026 - 11:55 WIB

Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar

Berita Terbaru