Aparat Penegak Hukum Harus Tegas, Tangkap Bandar Togelnya Bukan Pengecernya

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG –  Patrolinews86.com – Untuk menertibkan atau membersihkan praktek perjudian jenis togel di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang, Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas dengan mengamankan atau menangkap bandarnya terlebih dahulu, bukan pengecernya.

Karena jika hanya pengecernya atau penjual kecil yang di tangkap, maka bisa saja akan muncul pengecer-pengecer lainnya yang berani berjualan.

“Harusnya pihak aparat penegak hukum lebih tegas, dengan menangkap bandar besarnya terlebih dahulu, bukan pengecernya,” tegas Drs. Mastur Dariri, SH. MH, penasehat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Jawa Tengah kepada awak media melalui telepon sellulernya, Rabu, (20/10/2021).

Hal itu disampaikan oleh Mastur, karena pihaknya menilai banyak masyarakat resah dengan adanya togel yang sudah merambah bukan hanya di kota besar, bahkan sudah menjamur sampai kepelosok pedesaan, membuat keprihatinan di semua kalangan.

Dan sangat disesalkan, APH kurang tegas dalam menindak praktik-praktik perjudian berjenis togel offline ataupun online di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang sebagai Ibukota Jawa Tengah.

“Sangat kami sesalkan mas, institusi yang berwenang kurang tegas dalam menindak praktik perjudian berjenis togel. Sebab jika dibiarkan dan tidak segera diberantas, dapat merusak mental masyarakat,” ungkap Mastur.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru