Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Indonesia sebagai negara hukum dengan kekayaan budaya dan tradisi yang beragam mengakui hukum adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Tetapi, ketika menyangkut tindak pidana berat seperti: pembunuhan, perkosaan, dan kejahatan serupa, penyelesaian melalui jalur adat menghadapi tantangan untuk sejalan dengan prinsip hukum positif yang mengutamakan keadilan publik, kepastian hukum, dan efek jera.
Meskipun hukum adat diakui sebagai living law yang hidup dan berkembang bersama masyarakat, penerapannya dalam kasus pidana berat tidak dapat lepas dari batasan dan koordinasi dengan sistem peradilan formal, guna menjamin terwujudnya keadilan yang seimbang antara nilai budaya dan kedaulatan hukum negara.
Pengakuan Hukum Positif Terhadap Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional.
Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara secara tegas mengakui dan menghormati hukum adat beserta kesusilaannya yang masih hidup dalam masyarakat dan sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan ini juga tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyebutkan hukum adat sebagai living law dalam Pasal 601.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa hukum adat dapat dipertimbangkan untuk tindak pidana ringan, dengan sanksi yang sesuai seperti denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 96 KUHP, serta dapat dikaitkan dengan pidana tambahan melalui Pasal 66 dan 97 KUHP.
Akan tetapi, untuk tindak pidana berat, batasan ketat diterapkan karena hukum positif memandang bahwa penyelesaian semata-mata melalui jalur adat cenderung tidak mampu memberikan efek jera yang optimal dan tidak selalu menjawab kebutuhan akan keadilan publik.
Keadilan dalam sistem hukum positif tidak hanya berfokus pada pemulihan hubungan antar individu atau kelompok seperti pada hukum adat, tetapi juga pada perlindungan kepentingan masyarakat luas dan pemeliharaan ketertiban hukum nasional.
Penyelesaian Tindak Pidana Berat: Sinergi atau Pertentangan?
Dalam kasus pidana berat, penyelesaian melalui hukum adat biasanya melibatkan upaya pemulihan keharmonisan antar pihak, seperti melalui musyawarah untuk mufakat (musyawarah mufakat), pembayaran ganti rugi adat, atau pemberian sanksi sosial tertentu.
Meskipun upaya ini dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak korban dan masyarakat adat, hukum positif menghendaki agar kasus tersebut tetap melalui proses peradilan formal.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tindak pidana berat bukan hanya melanggar hak individu, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku secara nasional.
Untuk mengatasi hal ini, diterapkan konsep teori gabungan (Integratif) dalam pemidanaan, yang menitikberatkan pada keseimbangan antara sifat dan dampak perbuatan pidana dengan tujuan pemidanaan yang meliputi pencegahan khusus, pencegahan umum, dan rehabilitasi pelaku.
Dalam konteks ini, jika penyelesaian adat dianggap telah memenuhi aspek keadilan dan pemulihan hubungan sosial, sanksi atau upaya penyelesaian adat tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim untuk memberikan pengurangan hukuman.
Namun, hal ini tidak menghilangkan kewajiban penegak hukum untuk mengajukan pelaku ke pengadilan negeri jika tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori berat.
Oleh karena itu, peran kepala adat atau lembaga adat menjadi sangat penting sebagai ujung tombak koordinasi antara sistem hukum adat dan hukum positif.
Kepala adat diharapkan dapat mengenali batasan kemampuan penyelesaian adat dalam kasus pidana berat dan secara proaktif bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian tidak hanya menghormati nilai budaya tetapi juga tidak menyimpang dari prinsip hukum nasional.
Tantangan dan Harapan Masa Depan.
Salah satu tantangan utama dalam menyelaraskan penyelesaian hukum adat dengan hukum positif untuk kasus pidana berat adalah adanya perbedaan paradigma antara kedua sistem hukum tersebut.
Hukum adat lebih bersifat komunitarian dan berfokus pada keharmonisan kelompok, sedangkan hukum positif lebih individualistik dan berorientasi pada kepastian hukum.
Selain itu, masih terdapat kesenjangan pemahaman antara lembaga adat dan penegak hukum formal mengenai batasan dan mekanisme koordinasi yang efektif.
Meskipun demikian, harapan untuk terciptanya sinergi yang optimal tetap terbuka lebar.
Hal ini dapat dicapai melalui berbagai upaya, seperti pembentukan regulasi yang lebih jelas mengenai mekanisme koordinasi antara lembaga adat dan instansi peradilan formal, pelatihan bersama bagi petugas hukum adat dan penegak hukum formal, serta penyebaran pemahaman mengenai pentingnya keseimbangan antara nilai budaya dan prinsip hukum nasional di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu hemat saya bahwa: penyelesaian tindak pidana berat melalui hukum adat dalam pandangan hukum positif Indonesia bukanlah soal memilih salah satu sistem hukum, melainkan bagaimana kedua sistem dapat saling melengkapi untuk menjamin terwujudnya keadilan yang komprehensif.
Hukum adat sebagai bagian dari identitas budaya bangsa patut dihormati, namun penerapannya harus tetap dalam koridor hukum nasional yang menjamin kepastian hukum dan keadilan publik.
Dengan sinergi yang baik antara lembaga adat dan penegak hukum formal, serta penerapan teori pemidanaan yang seimbang, penyelesaian kasus pidana berat dapat menjadi bukti bahwa kekayaan budaya dan kedaulatan hukum dapat berjalan beriringan untuk kemajuan bangsa.
Sebagai kata penutup dari opini saya ini, bahwa: Hukum yang hidup adalah hukum yang mampu menyatukan nilai budaya dengan kebutuhan zaman, menjadikan keadilan bukan hanya sebagai tujuan, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan bangsa.


























