Polres Klaten Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras, Dalam Operasi Pekat

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN – Patrolinews86.com – Ratusan botol miras disita Polres Klaten dalam operasi pekat di Ds. Tibayan, Kec. Jatinom, Kab. Klaten pada Sabtu malam (28/08/2021).

Kegiatan operasi pekat dilaksanakan pukul 20.30 WIB dan dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Sri Anggono. Operasi pekat ini digelar untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan menekan peredaran miras di kalangan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan 131 botol ciu, 13 botol miras jenis anggur dan 4 botol bir,” ungkap AKBP Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Abdillah, S.H., M.H.

Masih menurut Kasi Humas ratusan botol miras tersebut disita dari warga setempat berinisial TE (33 tahun). Awal mula operasi pekat berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jatinom tepatnya di Dk. Dusun II, Ds. Tibayan, Kec. Jatinom, Kab. Klaten ada aktifitas penjualan miras. Kemudian dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras yang berada di warung tersebut. Miras kemudian diamankan di Polres Klaten dan untuk penjual akan diajukan ke sidang tipiring.WhatsApp Image 2021 08 30 at 15.11.04

“Kami mengharapkan situasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat dengan mencegah peredaran miras serta mengantisipasi adanya kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19,” ungkapnya. (R Budiharjo)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru