Merasa Dirugikan Oleh BANK BRI *HIMBARA* RP 875 ,000,000,00, Nasabah tempuh jalur Hukum

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Polemik yang terjadi akhirnya berujung untuk mencari suatu keadilan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Kota Depok.

Dalam praktek transaksi perbankan yang sangat amat merugikan sering sekali terjadi adanya nasabah yang merasa di rugikan dan tertipu karena tidak merasa terjadinya transaksi yang sesuai aturan perbankan .Sebutlah nasabah seorang direktur utama dalam wadah suatu usaha PT yang bergerak di bidang kontruksi dan jasa yaitu Bapak E Irfan Irfansyah S.Pd.I Direktur utama PT QORYAH GILMAN MANDIRI dan beliau juga pemilik yayasan pendidikan yang jenjang pendidikannya dari TK sampai SLTA dan Penilai Perguruan Tinggi juga.

Singkat cerita pada waktu beberapa tahun ke belakang tepatnya pada tanggal 24 Mei 2021 melakukan suatu perjanjian pekerjaan dan di wajibkan dalam rekening perusahaan tersebut harus ada saldo Rp .1.000,000,000.00 *(Satu Milyar Rupiah)* di daerah ibu kota Jakarta tepatnya dalam sebuah cafe rumah coklat sebrang BRI tebet jakarta selatan dan dalam perjanjian berkasnya lengkap yang semuanya sudah ada di pihak pengacaranya team advokat hukumnya dalam bidang Hukum yang sekarang lagi melakukan gugatan ke pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Secara perdata dan pidananya khususnya untuk pihak perbankan yaitu bank pemerintah HIMBARA BRI Dalam bentuk gugatan pidana dan perdata karena di rasa oleh nasabah Bank BRI tersebut telah terjadinya maltransaksi adanya kejahatan yang terorganisir dan transaksi kejahatan perbankan yang benar benar sangat merugikan nasabahnya, sehingga nasabah merasa tertipu sampai kerugian mencapai Rp.875.000.000.00 *(Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)*.
Kejadian ini sebenarnya sudah bertahun tahun tapi nasabah yang merasa sudah melapor ke pihak berwajib kepolisian sudah pada paham dan publik mengetahuinya tapi dengan tanggapan yang sangat lelet dan melelahkan akhirnya menggandeng Ahlinya di bidang hukum yang sudah sering menangani segala bentuk kejadian HUKUM baik ranah pidana atau perdata yaitu sebuah lembaga bantuan hukum yang berdomisili di jakarta untuk menjalankannya mencari solusi baik secara perdata dan pidananya kedua duanya sekarang lagi di maksimalkan untuk mencapai suatu tujuan mencari keadilan dan mengambil hak nya seorang nasabah bank BUMN plat merah dalam wadah HIMBARA yaitu sebuah bank BRI yang secara aturan dan kedisiplinan kerja dianggap lalai dalam pekerjaan bahkan sudah melanggar hukum dan tataniaga bertransaksi dan menyalahgunakan wewenang di sebuah instansi bank besar pemerintah tersebut.

Dimana Masalah ini dianggap sangat fatal dan merugikan masyarakat serta rakyatnya tersebut yaitu nasabah bank plat merah bri saudara E Irfan Irfansyah S.Pd.I dugaan adanya praktek dugaan kecurangan dan perbuatan jahat dalam transaksi keterlibatan pimpinan dan staf BRI tersebut yang sangat janggal sekali karena bisa membobol uang nasabah yang disimpannya sebesar Rp.1 .000.000.00 *(Satu Milyar Rupiah) bisa ludes tinggal Rp.125 ,000,000,00 ( Seratus Dua puluh Lima juta Rupiah) dalam hitungan Hari.

Untuk itu sebelum permasalahan berkelanjutan, Irfan mohon sekiranya dari sekarang untuk adanya itikad baik bisa mengembalikan uang nasabah yang dimilikinya .” Ucapnya

Screenshot 20251124 142138

Lip irf

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB