Media Patroli Group layangkan surat audensi, menyikapi beredar kabar tak sedap bagi Disdik jabar

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung patrolinews86.com – Media patroli Group layangkan surat audensi, menyikapi beredar kabar tak sedap bagi Disdik jabar ada dugaan jual buku dengan judul, ‘’ Menyemai Karakter Linuhung ’ ’ ke setiap sekolah SMA/SMK

Kerasnya larangan  penjualan buku dan LKS di SMA/SMK dilarang karena melanggar peraturan pemerintah, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020. Sekolah, guru, atau komite sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran atau LKS karena seharusnya pendidikan, termasuk buku, sudah disubsidi dan merupakan hak siswa. Larangan ini bertujuan melindungi siswa dan orang tua dari beban biaya tambahan dan pungutan liar termasuk Sekolah, guru, atau komite sekolah tidak boleh menjual buku.
Berangkat dari dasar itulah makanya sewaktu banyak berseliweran informasi bahwa ada oknum yang mengatakan dari  Disdik menjual buku yang bertemakan menyemai karakter linuhung dan juga munculnya anggaran dana bos banyak yang menganggarkan untuk pembelian buku perpustakaan sampai ratusan juta sementara kabarnya buku tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang dianggarkan, akhirnya kita mencoba mengungkap dibalik kasus ini dan ingin tau sejauh mana tanggung jawab Disdik kita mencoba meminta waktu pada mereka supaya menjawab kesimpang siuran informasi ini kita  layangkan surat audensi untuk mengetahui dari mana sumber buku tersebut berawal.Apalagi ada kabar semua itu dibayar dari keuangan dana bos .Belum lagi kabarnya para kepala sekolah menganggarkan untuk pembelian buku perpustakaan anggarannya besar besar sementara bukunya itu engga sesuai dengan anggaran yang di beli ( diduga banyak fiktif  ) Akhirnya kita pun pingin mengetahui dan pingin mengungkap kebenaran dibalik pembelian buku ini dari siapa dan dari mana asalnya, apalagi dasar hukum larangan jelas melanggar .” Ucap d setiawan didampingi Sutejo .
Screenshot 20251020 200730
Seperti adanya dasar hukum larangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, LKS, atau bahan ajar lainnya kepada peserta didik. Termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a secara khusus melarang Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau seragam di lingkungan sekolah.
Dimana menurut dia, Alasan utama pemerintah melarang supaya ada
Pemerataan akses pendidikan
Larangan ini memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan.
Alasan utama pemerintah melarang adalah, untuk mencegah sekolah menjadi tempat komersial dan menghindari pungutan liar (pungli).
Buku sudah disubsidi
 dari pemerintah,Buku pelajaran perpustakaan dan LKS sudah disubsidi oleh pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak seharusnya dijual kembali kepada siswa. Nah apalagi buku yang ini selain tidak ada dananya dari dana BOS juga tidak diwajibkan membeli tetapi ternyata dilapangan semua pada membeli dan kabarnya atas instruksi sehingga meski tidak ada anggarannya sekolah rata rata membeli dengan jumlah anggaran Rp.1.500 000 per sekolah.
Sangsi berat pun bagi sekolah diberlakukan, contohnya Konsekuensi bagi sekolah, Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan sekolah terhadap aturan ini.

Nah terus bagai mana sangsinya kalau ternyata orang Disdik sendiri yang menjualnya ..? Sementara Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bahkan Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan sekolah terhadap aturan ini.

Terus gimana tindakan dinas sendiri  kalau ada oknum yang mengaku instruksi dinas sehingga para kepala sekolah akhirnya terpaksa membeli  buku itu  apalagi nama pimpinan dan atasannya tercantum di buku tersebut .? Logikanya mungkinkah sekolah menolak..?
Mari kita simak lanjutannya…
Lip Andi ks/ Yahya amd

IMG 20251008 085729 836 1 scaled

 

 

Berita Terkait

Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah
Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga
SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat
SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon
Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah
Wakapolri Tinjau Seleksi SMA Ktb ,399 siswa ikuti ujian Terpusat Berstandar Global.
Adakan Halal Bihalal SD Negeri 3 Way Terusan SP.3 Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Sekolah
Eratkan Silaturahmi, SDN 31 Lahat Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:04 WIB

Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah

Jumat, 17 April 2026 - 11:38 WIB

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Selasa, 14 April 2026 - 06:07 WIB

SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat

Selasa, 7 April 2026 - 14:12 WIB

SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 10:54 WIB

Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot