Bandung patrolinews86.com – Media patroli Group layangkan surat audensi, menyikapi beredar kabar tak sedap bagi Disdik jabar ada dugaan jual buku dengan judul, ‘’ Menyemai Karakter Linuhung ’ ’ ke setiap sekolah SMA/SMK
Kerasnya larangan penjualan buku dan LKS di SMA/SMK dilarang karena melanggar peraturan pemerintah, terutama
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020. Sekolah, guru, atau komite sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran atau LKS karena seharusnya pendidikan, termasuk buku, sudah disubsidi dan merupakan hak siswa. Larangan ini bertujuan melindungi siswa dan orang tua dari beban biaya tambahan dan pungutan liar termasuk Sekolah, guru, atau komite sekolah tidak boleh menjual buku.
Berangkat dari dasar itulah makanya sewaktu banyak berseliweran informasi bahwa ada oknum yang mengatakan dari Disdik menjual buku yang bertemakan menyemai karakter linuhung dan juga munculnya anggaran dana bos banyak yang menganggarkan untuk pembelian buku perpustakaan sampai ratusan juta sementara kabarnya buku tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang dianggarkan, akhirnya kita mencoba mengungkap dibalik kasus ini dan ingin tau sejauh mana tanggung jawab Disdik kita mencoba meminta waktu pada mereka supaya menjawab kesimpang siuran informasi ini kita layangkan surat audensi untuk mengetahui dari mana sumber buku tersebut berawal.Apalagi ada kabar semua itu dibayar dari keuangan dana bos .Belum lagi kabarnya para kepala sekolah menganggarkan untuk pembelian buku perpustakaan anggarannya besar besar sementara bukunya itu engga sesuai dengan anggaran yang di beli ( diduga banyak fiktif ) Akhirnya kita pun pingin mengetahui dan pingin mengungkap kebenaran dibalik pembelian buku ini dari siapa dan dari mana asalnya, apalagi dasar hukum larangan jelas melanggar .” Ucap d setiawan didampingi Sutejo .

Seperti adanya dasar hukum larangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, LKS, atau bahan ajar lainnya kepada peserta didik. Termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a secara khusus melarang Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau seragam di lingkungan sekolah.
Dimana menurut dia, Alasan utama pemerintah melarang supaya ada
Pemerataan akses pendidikan
Larangan ini memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan.
Alasan utama pemerintah melarang adalah, untuk mencegah sekolah menjadi tempat komersial dan menghindari pungutan liar (pungli).
Buku sudah disubsidi
dari pemerintah,Buku pelajaran perpustakaan dan LKS sudah disubsidi oleh pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak seharusnya dijual kembali kepada siswa. Nah apalagi buku yang ini selain tidak ada dananya dari dana BOS juga tidak diwajibkan membeli tetapi ternyata dilapangan semua pada membeli dan kabarnya atas instruksi sehingga meski tidak ada anggarannya sekolah rata rata membeli dengan jumlah anggaran Rp.1.500 000 per sekolah.
Sangsi berat pun bagi sekolah diberlakukan, contohnya Konsekuensi bagi sekolah, Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan sekolah terhadap aturan ini.
Nah terus bagai mana sangsinya kalau ternyata orang Disdik sendiri yang menjualnya ..? Sementara Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bahkan Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan sekolah terhadap aturan ini.
Terus gimana tindakan dinas sendiri kalau ada oknum yang mengaku instruksi dinas sehingga para kepala sekolah akhirnya terpaksa membeli buku itu apalagi nama pimpinan dan atasannya tercantum di buku tersebut .? Logikanya mungkinkah sekolah menolak..?
Mari kita simak lanjutannya…
Lip Andi ks/ Yahya amd

Post Views: 19