Pentingnya Melakukan Penguatan Dewan Pengawas Syariah MUI

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karang anyar Jateng – Patrolinews86.com. Sekertaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Jawa Tengah Prof.Dr.H.Imam Yahya, M.Ag mengatakan bahwa adanya penguatan dewan pengawas syariah bertujuan untuk memastikan operasional lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, terutama dengan memperjelas peran dewan syariah dalam memberikan fatwa dan mengawasi praktik syariah.

Hal itu disampaikan Imam Yahya saat menjadi nara sumber pada kegiatan Halaqoh Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah di Tawangmangu Karanganyar Sabtu ( 18/10/2025 ) dihadapan pengurus MUI se Soloraya.

Imam Yahya menegaskan bahwa fatwa MUI, khususnya fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional), memiliki kekuatan mengikat sebagai hukum positif dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam bertransaksi.

“Pengawasan ini vital untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas ekonomi syariah di Indonesia” katanya.

Menurutnya aspek penguatan dewan pengawas syariah MUI mencakup Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI berfungsi sebagai koridor atau aturan bagi umat Islam, khususnya dalam investasi dan perbankan syariah, seperti yang tercermin pada fatwa mengenai investasi saham dan asuransi syariah.

“Penguatan dewan pengawas syariah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, memastikan bahwa seluruh aktivitas keuangan syariah berjalan sesuai dengan prinsip Islam.” ujarnya.

Dijelaskan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran krusial dalam menyusun fatwa dan memantau kepatuhan operasional lembaga keuangan syariah terhadap prinsip syariah.

“Contoh penerapan
asuransi syariah bahwa berdasarkan fatwa DSN-MUI, asuransi syariah harus menerapkan konsep tolong-menolong, di mana dana dari peserta digunakan untuk saling membantu saat terjadi risiko” kata Imam Yahya.

Dijelaskan terkait investasi bahwa fatwa DSN-MUI membolehkan umat Islam berinvestasi saham, asalkan tidak melanggar aturan agama, dan fatwa ini menjadi acuan dalam berinvestasi.( Agus T/ Bayu )

Berita Terkait

Cinta Tanpa Batas: Perjalanan ONE LOVE EXPLORERS Menjaga Warisan Alam. 
Polisi Turun Langsung, Kapolsek Sragi Cek Tanggul Jebol Sungai Silempeng
Cegah Kejahatan Dan Aksi Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Malam Minggu
Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum
DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas
Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah
Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:27 WIB

Cinta Tanpa Batas: Perjalanan ONE LOVE EXPLORERS Menjaga Warisan Alam. 

Minggu, 19 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Turun Langsung, Kapolsek Sragi Cek Tanggul Jebol Sungai Silempeng

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Cegah Kejahatan Dan Aksi Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Malam Minggu

Sabtu, 18 April 2026 - 17:50 WIB

Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum

Sabtu, 18 April 2026 - 16:33 WIB

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB