Jeje Tak Berkutik Saat Diringkus, Polisi Temukan Sabu dalam Sedotan

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial ZAI alias JEJE (26), warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 4,23 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 wib, di sebuah rumah di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkoba yang diduga siap edar.

Penangkapan terhadap Jeje berawal dari informasi yang diperoleh penyidik seputar aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Sekitar pukul 15.00 wib, polisi lebih dulu mengamankan seorang pelaku lain yang mengaku mendapatkan sabu dari Jeje.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan Jeje beberapa jam kemudian. Dari tangan tersangka, polisi menemukan total delapan paket sabu dengan berat bervariasi yang dibungkus menggunakan sedotan serta dibalut isolasi warna merah.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, isolasi, satu unit handphone OPPO A58, dan sebuah tas kecil bertuliskan “Disee”.

Kasus ini akan diproses dengan jeratan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Satres Narkoba.

“Benar, Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial ZAI alias Jeje, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 4,23 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekalongan. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” lanjut Warsito.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pekalongan guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lebih besar. (dewi)

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB