PETISI – Waspada “Tipu-tipu Abunawas” di Sorong: Dugaan Manipulasi Hukum untuk Kuasai Tanah Adat*

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sorong, Papua Barat Daya — Masyarakat perlu membuka mata terhadap praktik-praktik licik yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam perkara perdata No. 57/Pdt.G/2025/PN Sorong, sebuah perusahaan milik warga negara asing diduga mencoba menguasai tanah adat melalui gugatan yang cacat hukum dan saksi palsu.

Saksi yang dihadirkan hanyalah buruh proyek temporer, tidak memiliki pengetahuan tentang sejarah atau status tanah. Gugatan pun tidak menyertakan dokumen kepemilikan yang sah, dan tidak melibatkan pihak-pihak penting seperti pemerintah daerah dan BPN.

Kami menyerukan kepada Komisi Yudisial untuk segera turun tangan dan mengawasi jalannya persidangan ini. Tanah adat bukanlah komoditas yang bisa dipermainkan oleh mafia tanah internasional. Keadilan harus ditegakkan, dan suara masyarakat Papua harus didengar.

Mari kita kawal proses hukum ini bersama. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk merampas hak rakyat.

Ayo tandatangani PETISI ini: Mendesak Walikota Sorong untuk mencabut surat-surat izin reklamasi wilayah adat (darat dan pantai) di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yakni Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016.

Klik di sini: https://chng.it/2gQMWGgyWT

Terima kasih.

Wilson Lalengke
(Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012)

Berita Terkait

LBH ADVOKAI DPP KAI KUTUK KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI BANDUNG, DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS.
Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA
POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN
Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:57 WIB

LBH ADVOKAI DPP KAI KUTUK KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI BANDUNG, DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS.

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Selasa, 21 April 2026 - 13:46 WIB

LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Berita Terbaru