BARANG CURIAN DIKEMBALIKAN, APAKAH PENCURI TETAP DIPIDANA?* Tindak Pidana Pencurian sebagai Delik Formil

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya yang berjudul Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (hal. 136-137) menyatakan pembeda antara delik formil dan delik materiil tidak terlepas dari makna yang terkandung dalam perbuatan itu, yaitu tindakan dan akibat. Delik formil adalah delik yang menitikberatkan pada tindakan, sedangkan delik materiil adalah delik yang menitikberatkan pada akibat.

Berdasarkan pasal 476 UU 1/2023 menyatakan bahwa:

“setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500juta.”

Contoh kasus ketika ada pencurian, tetapi ketika hendak melarikan diri tertangkap oleh orang lain dan si pencuri mengembalikan barang tersebut kepad korban. Namun tindakan pencuri tersebut tetap dikatakan sebagai pencurian meskipun barang yang telah dicuri dikembalikan dan korban tidak mengalami kerugian. Mengapa demikian? Sebab delik pencurian dirumuskan secara formil yang lebih menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat pencurian.

Tindak pidana pencurian sebagai delik biasa (Gewone Delict)

Selanjutnya, mengenai dapat atau tidaknya suatu laporan polisi dicabut setelah pelaku mengembalikan kerugian kepada korban akan terjawab melalui pemahaman terkait delik biasa (gewone delict) dan delik aduan (klacht delict).

Eddy O.S. Hiariej menguraikan paling tidak ada tiga bab dalam KUHP yang berkaitan dengan delik aduan. Pertama, Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Kedua, kejahatan pencurian, pemerasan, dan pengancaman serta penggelapan dalam keluarga. Ketiga, kejahatan terhadap kesusilaan, yakni perzinaan.

Salah satu sifat khusus dari delik aduan (klacht delict) adalah orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan. Hal ini diatur di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Di dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g dan Pasal 71 ayat (2) huruf d UU 20/2025 diatur bahwa ditariknya pengaduan dapat menjadi salah satu penyebab penghentian penyidikan dan gugurnya kewenangan penuntutan.

Dalam sejarahnya, ketentuan tentang penarikan pengaduan ini pernah diatur di dalam Pasal 75 KUHAP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Terhadap perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa (gewone delict), pada prinsipnya laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban.

Penanganan pencurian dengan pendekatan Keadilan Restoratif

Meski demikian, menurut UU 20/2025, pencabutan laporan maupun pengaduan dapat dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam pasal 79 ayat (1) UU 20/2025 diatur bahwa mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:

1. Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
2. Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
4. Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
5. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
6. Membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Pemulihan keadaan semula tersebut harus dituangkan dalam kesepakatan dan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Pencabutan laporan atau pengaduan tersebut baru dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan dan dimintakan penetapan pengadilan.

Berdasarkan pasal 80 ayat (1) UU 20/2025, mekanisme keadilan restoratif hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat berikut:

1. Tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
2. Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
3. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Mekanisme keadilan restoratif tersebut juga diatur dalam Perpolri nomor 8 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, syarat suatu penanganan tindak pidana diselesaikan melalui keadilan restorative adalah memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materiil. Berdasarkan pasal 5 Perpolri 8/2021, persyaratan materiil yaitu suatu tindak pidana:

1. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
2. tidak berdampak konflik sosial;
3. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
4. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
5. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;

bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Adapun berdasarkan pasal 6 ayat (1) s.d. (4) Perpolri 8/2021 persyaratan formilnya meliputi:

– Perdamaian kedua belah pihak (kecuali untuk tindak pidana narkoba) yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.

– Pemenuhan hak-hak korban korban dan tanggung jawab pelaku (kecuali untuk tindak pidana narkoba) yang dapat berupa mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Pemenuhan hak tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.

Kemudian, pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis untuk melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan yang dilengkapi dengan dokumen surat pernyataan perdamaian dan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban.

Dengan demikian, jika tindak pidana pencurian memenuhi seluruh syarat dan ketentuan di atas, maka dapat ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif. Sehingga, pengembalian barang curian diikuti dengan perdamaian antara pelaku dan korban, dapat menjadi alasan untuk dilakukan penghentian penyidikan.

Kuningan, 5 Maret 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru