Subang patrolinews86.com – Dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi adalah bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah (terutama pemerintah daerah) kepada kelompok usaha masyarakat, seperti UMKM dan kelompok usaha produktif, dengan tujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan produktif. Dana ini bertujuan sebagai pendorong awal atau “stimulus” yang dapat dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok penerima untuk usaha ekonomi mereka.
Namun terkadang niat pemerintah ini
Selalu saja dijadikan sebuah kesempatan Untuk memperkaya diri demi meraup keuntungan, Salah satu contoh seperti yang terjadi di lapangan
Penyaluran dana stimulan pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik. Program yang disebut fantastis ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Badan Kredit Usaha Desa (BKUD), dan telah bergulir sejak tahun 2019 hingga 2023, namun pengelolaan dana tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
Seperti dikatakan beberapa sumber dilapangan sebut saja di Desa bongas Kec.pamanukan Kab Subang dana bantuan terindikasi adanya dugaan banyak penyimpangan, menurut sumber dilapangan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT diduga tidak dialokasikan secara tepat dan transparan sehingga perlu ditelusuri oleh pihak auditor inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menelusurinya.” Ungkap beberapa sumber dilapangan.
Menanggapi banyaknya masalah dalam penyaluran dana bantuan ini, pihak awak media mencoba menemui kades Desa Bongas yang bernama Busaeri namun yang bersangkutan tidak ada di tempat hanya menurut Sekretaris Desa Bongas ( Sekdes) saat dikonfirmasi beberapa awak media dirinya hanya bisa menjelaskan pengalokasian dana untuk periode tahun 2019 hingga 2021. Sementara itu, untuk tahun 2022 dan 2023, pihaknya mengaku belum bisa memberikan penjelasan dengan dalih masih mencari dokumen pendukung.
Tentu hal ini menjadi tanda tangan besar apalagi kegiatan sudah usai dan sudah dipertanggung jawabkan secara prosedural, justru dengan tidak adanya dokumen ataupun arsip tentang LPJ kegiatan justru malah menimbulkan praduga yang negatip.
Ketidaksiapan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian atau bahkan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana. Padahal, dana stimulan ini diperuntukkan langsung bagi masyarakat di level RT sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian dan ekonomi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bongas belum memberikan klarifikasi lanjutan maupun menjawab bukti konkret terkait pengalokasian dana pada dua tahun terakhir tersebut. Ketidak jelasan ini menambah panjang daftar pertanyaan seputar efektivitas dan akuntabilitas program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.
Program BKK-BKUD ini sejatinya merupakan terobosan yang belum dijalankan oleh banyak daerah lain di Jawa Barat. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan keterbukaan dari pemerintah desa, niat baik dari program ini justru bisa menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
Diperoleh keterangan anggaran stimulan tahun 2019 – 2021 Sekertaris Desa mejelaskan peruntukan Anggaran stimulan 2019 di 5 RT sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh juta rupiah ) di peruntukan untuk fisik di antaranya :RT 002 RW 01, RT 010 RW 02, RT 011 RW 02, RT 007 RW 01, dan RT 005 RW 01.
Untuk tahun 2020 di peruntukan fisik di RT 01 RW 01 sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ). Dan RT 12 RW 05 sebesar 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ).
Namun hal ini pun menuai pertanyaan beberapa awak media, dalam aturan anggaran stimulan diperuntukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sebanyak 2 RT, apakah pengalokasian anggaran di benarkan oleh dinas instansi terkait,khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Subang .
Begitu pula pada pengalokasian anggaran stimulan tahun 2023, anggaran di alokasikan untuk 3 RT yang seharusnya Masing – masing Rp., 10.000.000 yang pengalokasian nya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,namun hanya 15 orang penerima manfaat dengan jumlah Rp.1 jt /KPM,sedang kan anggaran 15 jt nya di serahkan ke BUMDES Desa Bongas. sekertaris desa pun belum tau pengalokasian tersebut seperti apa.? dengan dalih ” kalau di serahkan ke RT semua ,takut nya anggaran tersebut kemana – mana” ujar sekertaris Desa Bongas.
Dilapangan ternyata Bukan hanya anggaran stimulan yang perlu di ungkap tetapi anggaran dana Desa pun kabarnya perlu di ungkap karena banyak sekali kejanggalan
Pemerintah Desa bongas kecamatan Pamanukan kabupaten Subang telah langgar aturan Dana Desa,dimana penerapan anggaran Dana Desa untuk fisik tidak boleh dipihak ke 3 kan.harus dengan swakelola, namun dilapangan kabarnya sangat berbeda belum lagi anggaran yang lainnya .” Ucap sumber dikalangan masyarakat yang berharap anggaran desa semua bisa diautldit oleh pihak yang berwenang karena banyak dugaan penyimpangan.
Banyaknya masalah dalam pengelolaan anggaran di Desa Bongas ternyata sampai juga ke ketua LSM pendekar Nusantara DPD kabupaten Subang yang bisa dianggap paling getol dalam menyuarakan kebenaran dan memberantas tingkat korupsi dilapangan, menurut nya dugaan dugaan adanya penyimpangan disana sudah saya kaji dan kita telaah serta perlu diadakan investigasi mendalam dalam pengungkapannya, untuk itu guna menyukseskan program gubernur Jawa barat dalam pemberantasan KKN, maka LSm pendekar Nusantara DPD Subang akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan akan melaporkan masalah ini ke pada pihak APH .’ , Ujarnya ketua LSM Pendekar.
Adapun anggaran dana desa yang dikelola oleh pihak Desa Bongas Kec.Pamanukan menurut data yang ada diantaranya :
Di tahun 2022 ——
| 1 | Rp 596.797.200 | 64.14 |
| 2 | Rp 222.397.200 | 23.90 |
| 3 | Rp 111.198.600 | 11.95 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** | Rp 21.111.200 |
| Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan | Rp 74.432.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** | Rp 111.854.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** | Rp 36.318.600 |
| Pemeliharaan Jalan Usaha Tani | Rp 186.078.600 |
| Pemeliharaan Jalan Desa | Rp 111.198.600 |
| Keadaan Mendesak | Rp 93.600.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 93.600.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 93.600.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 93.600.000 |
| Peningkatan kapasitas BPD | Rp 5.000.000 |
| Penyertaan Modal | Rp 10.000.000 |
*
Ditahun 2023——-
| 1 | Rp 458.126.700 | 41.38 |
| 2 | Rp 332.126.700 | 30.00 |
| 3 | Rp 316.835.600 | 28.62 |
| 1 | Rp 626.343.400 | 50.04 |
| 2 | Rp 625.240.600 | 49.96 |
| 3 | Rp 0 | 0.00 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** | Rp 123.495.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** | Rp 190.452.600 |
| Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) | Rp 60.000.000 |
| Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) | Rp 30.000.000 |
| Pemeliharaan Jalan Usaha Tani | Rp 209.166.400 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 47.500.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** | Rp 114.157.000 |
| Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan | Rp 15.000.000 |
| Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan | Rp 222.793.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 33.020.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 63.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 63.000.000 |
| Penyertaan Modal | Rp 50.000.000 |
| Pembinaan PKK | Rp 20.000.000 |
| Peningkatan kapasitas BPD | Rp 10.000.000 |
Ditahun 2024 ——
| 1 | Rp 626.343.400 | 50.04 |
| 2 | Rp 625.240.600 | 49.96 |
| 3 | Rp 0 | 0.00 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** | Rp 123.495.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** | Rp 190.452.600 |
| Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) | Rp 60.000.000 |
| Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) | Rp 30.000.000 |
| Pemeliharaan Jalan Usaha Tani | Rp 209.166.400 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 47.500.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** | Rp 114.157.000 |
| Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan | Rp 15.000.000 |
| Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan | Rp 222.793.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 33.020.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 63.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 63.000.000 |
| Penyertaan Modal | Rp 50.000.000 |
| Pembinaan PKK | Rp 20.000.000 |
| Peningkatan kapasitas BPD | Rp 10.000.000 |
Ditahun 2025 ——-
| 1 | Rp 578.089.080 | 51.33 |
| 2 | Rp 548.087.920 | 48.67 |
| 3 | Rp 0 | 0.00 |
| Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) | Rp 6.000.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** | Rp 103.713.600 |
| Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan | Rp 117.948.930 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 50.400.000 |
| Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) | Rp 23.500.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 33.785.310 |
| Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan | Rp 6.000.000 |
| Pembinaan PKK | Rp 20.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 73.500.000 |
| Penyertaan Modal | Rp 135.141.240 |
| Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana | Rp 6.000.000 |
Lip journalis patroli Yati K
























