Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan

Kuningan patrolinews86.com –  Kejadian hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar jam 11.00., diduga seorang preman kampung menganiaya anak dibawah umur ( 10 tahun ) yang diduga anak kekurangan pisik dan seorang ayah tak berdaya melihat anaknya dianiaya sehingga menjadi kemarahan dan perbincangan publik .

 

Kronologis kejadian menurut sumber di lapangan awal mula pelaku menginginkan parkir dan merebut parkiran yang sekarang dikerjakan oleh Saemi dan Empek saudara Saemi dan mereka tidak mengindahkan keinginan pelaku dan pelaku emosi serta memukul anak dari saudara Saemi yang bernama Sobirin yang berumur 10 tahunan anak dibawah umur.

 

Pelaku penganiayaan diduga bernama ADG alias bedong umur 45 tahun alamat kampung nagog desa kecamatan Ciawigebang Kab.Kuningan. Sementara status Korban bernama Sobirin umur 10 tahun alamat benda kalimanggis kecamatan kalimanggis Kabupaten Kuningan sementara nama orang tua saemi umur 40 tahun yang melihat langsung penganiayaan itu bersama warga disana namun saemi bapak korban diduga tidak berdaya melihat anaknya dianiaya dan ditempeleng sebanyak 3 kali oleh korban sehingga dirinya hanya bisa pasrah dan menyaksikan kejadiian itu yang terjadi di tempat Parkir /depan toko distro Ciremai .timur kedai arta desa/ kec Ciawigebang Kuningan .

Pembuktian berupa cctp pun menyebar dan seorang preman kampung itu dikabarkan sering sekali berbuat onar bahkan dulu kabarnya sempat berurusan dengan pihak berwajib karena diduga pernah ngutil barang orang.

Bukti cctv …..

Dari kejadian itu banyak kalangan berharap pihak penegak hukum bisa ambil sikap karena hal ini jelas pidana dan dilakukan dimuka umum pada anak dibawah umur, Penganiayaan terhadap anak di bawah umur adalah tindakan kejahatan yang serius dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku penganiayaan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, dengan hukuman yang lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian pada anak. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai dengan perannya dalam penganiayaan tersebut, misalnya jika dilakukan oleh orang tua atau wali..

Berita Terkait

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB