Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur Dari Rutan Polres Lahat Terbitkan DPO Dan Himbau Masyarakat

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur Dari Rutan Polres Lahat Terbitkan DPO Dan Himbau Masyarakat

Lahat Patrolinews86.com – Seorang tahanan kasus pidana berat dilaporkan melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lahat, Sumatera Selatan, pada Minggu (27/4/2025). Tahanan tersebut diketahui bernama Harliko Darliansyah alias Riko alias Likung bin Hairul Asri (28), warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Harliko merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., membenarkan kaburnya tersangka dari tahanan dan menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan polres di wilayah sekitar guna mempercepat proses penangkapan.

Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jum’at (23/5/2025).

Polres Lahat juga membuka jalur pelaporan melalui kontak personel Polres Lahat atau Polsek Jarai di nomor 0831 6469 5832 dan 0822 7896 6558.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak bertindak sendiri jika menemukan keberadaan tersangka. Proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jajaran Humas Polres Lahat melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono, S.H., juga mengingatkan bahwa informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian.

Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jum’at (23/5/2025).

Polres Lahat juga membuka jalur pelaporan melalui kontak personel Polres Lahat atau Polsek Jarai di nomor 0831 6469 5832 dan 0822 7896 6558.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak bertindak sendiri jika menemukan keberadaan tersangka. Proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jajaran Humas Polres Lahat melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono, S.H., juga mengingatkan bahwa informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian.

Agusman

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru