Aparat Penegak Hukum,Polres Garut Diduga Mandul Menegakkan Hukum,Peredaran Obat Tramadol Makin Meningkat
Garut Patrolinews86.com -Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer masih saja ada di wilayah Hukum Polres Garut Tepatnya di Karang mulya Kec, Kadungora Kab Garut
Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa
Hal ini tentunya menimbulkan pertayaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kab, Garut yang diduga mandul dalam menegakkan hukum
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di kab, Garut Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku , “keluh warga masyarakat
Ter komfirmasi salah satu warung penjual obat ia mengatakan ” Kami berani jualan obat obatan seperti ini bang karna sudah berkordinasi kepada APH setempat tingkat Polres hingga polsek hingga aman dan yaman, silahkan tlpn aja Rijal yang bagian kordinasi bang”ucap penunggu warung
Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.


























