Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi net

Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

Kuningan,Patrolinews86.Com – 15/03/2025 20:00 Wib -Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati-hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)
Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)

Program bansos dirancang untuk menjadi penyelamat bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan hadirnya bansos, diharapkan tidak ada masyarakat miskin yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, ketika program ini disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan, tujuan mulia tersebut menjadi ternodai dan membuat geram serta mengutuk keras atas di temukanya KPM warga desa Cihirup Ciawigebang Kuningan berstatus warga mampu dan juga menurut info bahwa KPM tersebut bisa di sebut bos warkop.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat secara luas.Dan Sukendar. SH meminta di usut tuntas secara hukum pula.Tuturnya.

Lantas, apa akibat yang akan diterima oleh KPM jika sudah mampu tetapi tetap menerima bansos dari pemerintah?

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, berikut sanksi jika sudah mampu namun tetap menerima bansos:

Pasal 11 ayat 3 UU 13 Tahun 2011 berbunyi setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin.

Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Selain itu, Pasal 43 ayat 1 UU No 13 Tahun 2011 juga menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin.

Sebagaimana Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Dengan bunyi kedua pasal di atas, maka sudah jelas setiap orang penerima bansos yang sudah mampu dilarang untuk memalsukan data dan menyalahgunakan dana bansos.

Di tengah maraknya kasus penerima bansos yang tidak tepat sasaran, semua pihak mestinya dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepedulian sosial.

IMG 20250314 WA0089

(Sukendar. SH
Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan)

Berita Terkait

Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta
Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.
Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras
Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM
Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost
ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN
Polres Pekalongan Kota Bersama Petugas Gabungan Berhasil Evakuasi Lansia Yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang
Kasat Reskrim Polres Kota Metro Rizky Geram Aksi Penipuan Catut namanya 
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:45 WIB

Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 09:42 WIB

Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.

Sabtu, 25 April 2026 - 07:40 WIB

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

Jumat, 24 April 2026 - 10:20 WIB

Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM

Jumat, 24 April 2026 - 06:22 WIB

Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost

Berita Terbaru

Polri

Kapolri , brimob pasukan Elite kebanggaan saya.

Sabtu, 25 Apr 2026 - 09:47 WIB