Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

- Penulis Berita

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi net

Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

Kuningan,Patrolinews86.Com – 15/03/2025 20:00 Wib -Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati-hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)
Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)

Program bansos dirancang untuk menjadi penyelamat bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan hadirnya bansos, diharapkan tidak ada masyarakat miskin yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, ketika program ini disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan, tujuan mulia tersebut menjadi ternodai dan membuat geram serta mengutuk keras atas di temukanya KPM warga desa Cihirup Ciawigebang Kuningan berstatus warga mampu dan juga menurut info bahwa KPM tersebut bisa di sebut bos warkop.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat secara luas.Dan Sukendar. SH meminta di usut tuntas secara hukum pula.Tuturnya.

Lantas, apa akibat yang akan diterima oleh KPM jika sudah mampu tetapi tetap menerima bansos dari pemerintah?

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, berikut sanksi jika sudah mampu namun tetap menerima bansos:

Pasal 11 ayat 3 UU 13 Tahun 2011 berbunyi setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin.

Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Selain itu, Pasal 43 ayat 1 UU No 13 Tahun 2011 juga menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin.

Sebagaimana Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Dengan bunyi kedua pasal di atas, maka sudah jelas setiap orang penerima bansos yang sudah mampu dilarang untuk memalsukan data dan menyalahgunakan dana bansos.

Di tengah maraknya kasus penerima bansos yang tidak tepat sasaran, semua pihak mestinya dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepedulian sosial.

IMG 20250314 WA0089

(Sukendar. SH
Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan)

Berita Terkait

Generasi Muda Dan Tantangan Melawan Korupsi
Yopi Zulkarnain (Ketua Umum) Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah Nasabah, LPK-RI Sorot Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen
Mengapa Pejabat Negara Masih Tergoda Untuk Korupsi..?
Korupsi APBD: Kejahatan Yang Menghancurkan Masa Depan Bangsa.
Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM): Tantangan Besar Bagi Industri Dan Perekonomian.
Korupsi Di Indonesia: Penyebab, Dampak, Bahkan Solusi
Kasus Korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Korupsi: Penghalang Kemajuan Bangsa.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:30 WIB

Dana BOS Diduga Digasak untuk Kepentingan Pribadi,Kejati Sumut Tangkap dua pejabat Pendidikan

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:06 WIB

Personil Polsek Bojong Polres Purwakarta Giat Sambang/Binluh di Lapang Pilar Desa Sukamanah*

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:26 WIB

Ikatan Alumni 1999 SMP 8 Makassar Gelar Buka puasa Bersama

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:03 WIB

Terima MBG Menu Buka Puasa Siswa SMAN 2 Lahat Merasa Senang

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:21 WIB

58 Kepala Sekolah di Lingkungan Disdik Majalengka di Lantik Bupati, H. Eman Suherman

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:55 WIB

SMP Negeri 1 Karanganyar Kab.Pekalongan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas di Lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:28 WIB

SDN Kawungsari Sosialisasi Program 7 Kebiasaan Anak Hebat

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:04 WIB

Bahaya Penyelewengan Dana BOS.

Berita Terbaru

Polri

*Melawan Lupa: PPWI Punya Andil dalam Memajukan Polri*

Sabtu, 15 Mar 2025 - 23:28 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Semarak Kreasi Pramuka Ramadhan Kwartir Ranting Subang, ditutup Wabup Tuti

Sabtu, 15 Mar 2025 - 23:04 WIB