Poto ilustrasi net
Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas
Kuningan,Patrolinews86.Com – 15/03/2025 20:00 Wib -Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati-hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)
Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)
Program bansos dirancang untuk menjadi penyelamat bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan hadirnya bansos, diharapkan tidak ada masyarakat miskin yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, ketika program ini disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan, tujuan mulia tersebut menjadi ternodai dan membuat geram serta mengutuk keras atas di temukanya KPM warga desa Cihirup Ciawigebang Kuningan berstatus warga mampu dan juga menurut info bahwa KPM tersebut bisa di sebut bos warkop.
Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat secara luas.Dan Sukendar. SH meminta di usut tuntas secara hukum pula.Tuturnya.
Lantas, apa akibat yang akan diterima oleh KPM jika sudah mampu tetapi tetap menerima bansos dari pemerintah?
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, berikut sanksi jika sudah mampu namun tetap menerima bansos:
Pasal 11 ayat 3 UU 13 Tahun 2011 berbunyi setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin.
Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
Selain itu, Pasal 43 ayat 1 UU No 13 Tahun 2011 juga menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin.
Sebagaimana Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Dengan bunyi kedua pasal di atas, maka sudah jelas setiap orang penerima bansos yang sudah mampu dilarang untuk memalsukan data dan menyalahgunakan dana bansos.
Di tengah maraknya kasus penerima bansos yang tidak tepat sasaran, semua pihak mestinya dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepedulian sosial.
(Sukendar. SH
Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan)