Polres Boyolali Gelar Operasi Pekat dalam Rangka OMPC 2024, Amankan 34 Botol Miras Berbagai Jenis.

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali Gelar Operasi Pekat dalam Rangka OMPC 2024, Amankan 34 Botol Miras Berbagai Jenis.

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Operasi Mantap Praja Candi (OMPC) 2024, Kepolisian Resor Boyolali melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar Operasi Pekat pada hari Jumat, 27 September 2024. Operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB, ini menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah Boyolali, khususnya di area yang rawan terjadi gangguan ketertiban dan keamanan.

Pelaksanaan operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, yang disampaikan pada Selasa, 24 September 2024. “Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengoptimalkan kegiatan KRYD, terutama yang berfokus pada penertiban miras dan peningkatan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Boyolali,” ujar Kapolres melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto.

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Sugihantoro, dilaksanakan dengan sasaran tempat hiburan malam, penjual miras, serta lokasi-lokasi lain yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh remaja. “Kami menyisir tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, terutama terkait dengan peredaran minuman keras. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, khususnya menjelang Pilkada 2024,” ungkap AKP Sugihantoro.

Dalam patroli yang dilakukan di sekitar Stadion Pandanarang, Kelurahan Siswodipuran, petugas berhasil menemukan kios dan mengamankan seorang penjual minuman keras bernama Prima Aul Ulba (22), warga Dukuh Surodadi, Kecamatan Boyolali. Dari kiosnya, polisi menyita sebanyak 24 botol miras berbagai jenis, di antaranya CIU Murni, CIU Gedang Klutuk, CIU Leci, Vodka Newport, Anggur Merah, dan Anggur Hijau API.

Selanjutnya bersama team yang dipimpin melanjutkan patrolinya kewilayah sekitar pasar Cepogo dan mendapati kios milik an MW 62 Th, alamat Jelok Cepogo yang kedapatan menyimpan 10 minuman beralkohol.

Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

2 botol CIU Murni kemasan 1500 ml
2 botol CIU Gedang Klutuk kemasan 1500 ml
2 botol CIU Leci kemasan 1500 ml
2 botol CIU Nanas kemasan 1500 ml
2 botol CIU Ketan Hitam kemasan 1500 ml
2 botol Anggur Merah kemasan 620 ml
2 botol Anggur Putih kemasan 620 ml
2 botol Vodka Newport kemasan 620 ml
2 botol Anggur Atlas kemasan 620 ml
2 botol Vodka Drum kemasan 350 ml
4 botol Anggur Hijau API kemasan 620 ml.

Dari kios sekitar pasar Cepogo milik an MW disita :
6 botol anggur putih kemasan 620 mlh.
4 botol miras jenis congyang kemasan 330 mlh.

Selama operasi, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Kapolres Boyolali, melalui AKP Arif Mudi Prihanto, mengapresiasi kerja keras tim di lapangan dan menekankan pentingnya keberlanjutan operasi ini untuk menjaga ketertiban masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan operasi seperti ini untuk memastikan Boyolali bebas dari peredaran miras ilegal dan narkoba. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tambahnya.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru