Oknum Kades Bongas Wetan Majalengka Diduga Kerahkan Preman untuk Intimidasi Aktivis: Langkah Arogan yang Harus Ditindak Tegas !

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades Bongas Wetan Majalengka Diduga Kerahkan Preman untuk Intimidasi Aktivis: Langkah Arogan yang Harus Ditindak Tegas !

Majalengka patrolinews86.com – Polemik dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, semakin memanas. Dugaan penjualan tanah bengkok (TKD) dan tanah pengairan/timbul kepada pihak pabrik tanpa prosedur yang jelas menuai kecaman masyarakat. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau penjelasan hukum, Mamat Saripudin selaku Kades justru diduga mengerahkan preman untuk mengintimidasi Saeful Yunus, seorang aktivis yang vokal memperjuangkan kepentingan rakyat.

IMG 20241228 WA0127

Hingga pada Sabtu siang, sekira pukul 11.15 WIB, sejumlah orang tak dikenal dengan menggunakan sebuah minibus mendatangi rumah Saeful Yunus di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Para pemuda tersebut mengetuk pintu dengan keras dan berbicara kasar, menanyakan keberadaan Saeful Yunus. Hal ini membuat kakak perempuan Saeful, Nunung Nurhayati, merasa terancam dan terintimidasi.

 

“Saya terganggu dengan cara mereka. Mereka bahkan mengaku sebagai anggota TNI dari Kostrad 321 Majalengka. Namun, saya curiga mereka hanya preman yang mengatasnamakan institusi TNI,” ungkap Nunung.

 

Tindakan ini dinilai tidak pantas, apalagi membawa-bawa nama TNI dalam persoalan yang jelas bukan tugas mereka. “Jika benar mereka anggota TNI, seharusnya institusi ini menjaga keamanan masyarakat, bukan malah terlibat dalam hal seperti ini,” tambahnya.

 

Nunung juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Koramil, untuk melindungi Saeful Yunus yang hanya menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial. “Jika Kepala Desa merasa tidak bersalah, seharusnya dia memberikan klarifikasi secara profesional, bukan menggunakan cara-cara premanisme,” tegasnya.

 

Saeful Yunus, melalui LBH setempat, telah berkoordinasi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap dugaan penjualan lahan milik negara dan intimidasi yang dilakukan terhadap dirinya.

 

“Bangunan pabrik di lahan TKD sudah hampir selesai, namun izinnya belum ada. Status tanah pun masih dipertanyakan. Ini yang harus diusut tuntas,” ujar Saeful Yunus.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum ini, baik terkait penjualan lahan negara maupun intimidasi terhadap aktivis. Selain itu, mereka juga meminta agar Mamat sebagai Kepala Desa memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan amanah jabatannya.

 

Tindakan arogansi ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang mencoreng citra seorang pemimpin. Sudah saatnya hukum ditegakkan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.

 

Sementara Kepala desa Bongas wetan Mamat  ketika dipinta tanggapannya lewat TLP selulernya terkait adanya dugaan penjualan tanah bengkok dan adanya dugaan pengerahan masa kepada salah seorang aktipis dirinya menjawab bahwa permasalahan itu sudah dikuasakan kepada kuasa hukum saya dan silahkan temua aja kuasa hukum saya.”   Data SDH dikuasakan hukum saya manga tingal kontak .’ Ucapnya.

IMG 20241228 WA0149

(Tim Andi ks)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru