Oknum Kepala Sekolah SD Asal Tasik Diduga Cekoki Miras Lima Anak di Bawah Umur di Pangandaran

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN – Seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) asal Tasikmalaya berinisial UR (55) diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap lima anak di bawah umur di sebuah penginapan kawasan wisata Pangandaran, Jawa Barat. Sebelum kejadian, para korban diduga dicekoki minuman keras hingga dua di antaranya pingsan.

Peristiwa tersebut terungkap setelah warga melihat para korban berlarian keluar dari salah satu kamar penginapan dalam kondisi ketakutan dan mengalami luka-luka, pada Rabu (10/12/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku mengajak para korban mengonsumsi minuman keras. Dalam perjalanannya, salah satu korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Pelaku kemudian emosi dan melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, serta tendangan,” ujar Yusdiana saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).

Melihat kejadian tersebut, korban lainnya merasa ketakutan lalu berteriak dan melarikan diri ke luar kamar untuk meminta pertolongan. Teriakan korban didengar warga sekitar yang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

Tak lama berselang, petugas Reskrim Polres Pangandaran tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke fasilitas kesehatan. Sementara itu, seluruh korban langsung dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan medis serta mendapatkan pendampingan psikologis.

Pelaku yang diketahui juga menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) di salah satu organisasi kemasyarakatan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua jenis suplemen obat kuat pria dewasa.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Seluruh korban masih di bawah umur dan penanganannya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Yusdiana.

Polres Pangandaran menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat melibatkan anak-anak dan diduga dilakukan oleh seorang tenaga pendidik…Screenshot 20251213 162527

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru