Polresta Cirebon Bongkar Gudang Penimbunan Pupuk Subsidi
CIREBON, patrolinews86.com – Keberhasilan Satuan Reskrim Polresta Cirebon Provinsi Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon .
Dalam operasi yang dilakukan pihak kepolisian kali ini telah ditemukan tumpukan pupuk bersubsidi seberat 4,4 ton. Saat petugas masih melakukan pendalaman atas temuan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di salah satu gudang milik petani pada Kamis (14/11/2024) pekan lalu. Beberapa petugas tampak melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara di lokasi.
Dalam jumpa pers Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan petani Desa Bunder yang merasa resah dan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dan petugas langsung melakukan pendalaman atas keluhan dan laporan tersebut,” kata Sumarni.
Polisi mendapatkan petunjuk hingga akhirnya berhasil menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan di lokasi tersebut, petugas menemukan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 3,5 ton dan jenis NPK ponstan lebih dari 9 kuintal.
Pelaku berinisial TR diketahui membeli pupuk bersubsidi dari agen resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp.450.000 untuk 100 kilogram.
TR juga memanfaatkan data petani milik istri, adik, dan sejumlah anggota keluarganya untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut. Setelah membelinya, TR menimbun pupuk di gudangnya dan menjualnya kepada pembeli dengan harga lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan.
“Modus operandi pelaku yang bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi adalah menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada warga yang bukan kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) petang.
Pupuk yang ditimbun tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp 6.500 per kilogram, sehingga pelaku meraup keuntungan Rp 2.000 untuk setiap kilogram yang dijual.Sementara pupuk bersubsidi ini seharusnya hanya boleh dibeli oleh petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. TR akhirnya bisa dijerat dengan Pasal 108 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Dari kejadian ini dimasyarakat khususnya para petani berharap kelangkaan pupuk tidak akan terjadi lagi dan masyarakat bisa membeli dengan harga stabil sesuai harga umum .
























