Ironis PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon Mencabut Meter Air, Pada Keluarga Pra Sejahtera

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ironis PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon Mencabut Meter Air, Pada Keluarga Pra Sejahtera

KOTA CIREBON, Patrolinews86.com – Belum genap 100 hari Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto di suatu acara dalam sambutannya menginstruksikan “Meminta para menterinya untuk bekerja lebih berani. Dia pun tidak segan untuk mengganti pejabat yang tidak memuaskan dalam melayani rakyat”.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa PDAM Tirta Giri Nata yang beralamat Jalan Tuparev No. 25 Cirebon sahamnya di miliki oleh pemerintah Kota Cirebon masuk kategori BUMD, belum lama ini mendapatkan suntikan dana dari Pemkot Cirebon sebesar 2 M.

Namun sangat disayangkan perlakuan petugas PDAM Tirta Giri Nata yang cenderung sangat arogan dalam memutus/ membongkar meteran air milik pelanggan yang beralamat di Jalan Ketilang D IX Perumnas Cirebon sekira jam 10 an WIB. Rabu (06/11/2024).

Dari penuturan Ibu Marsono bahwa, “Kronologi pemutusan/ pembongkaran meteran air PDAM telah berlangsung tanpa ada izin terlebih dahulu ke pemilik rumah untuk membongkar, saat Ibu Marsono memohon untuk diberi waktu buat menampung air terlebih dahulu untuk persediaan, terkesan dalam pembongkaran meter air sangat terburu-buru diduga menghindari anaknya yang sewaktu-waktu datang. Dan dengan arogannya dan tanpa mengindahkan permohonan tersebut, pembongkaran terus berlangsung hingga tidak sempat menampung air yang dimaksud,” ujarnya.

Masih menurut Ibu Marsono, beliau adalah Ibu rumah tangga tanpa penghasilan yang terdaftar di kementrian sosial dengan Kartu Keluarga Sejahtera sejak tahun 2021. Itupun sudah disampaikan kepada petugas PDAM Tirta Giri Nata, pertanyaannya apakah hal tersebut sampai pada jajaran keuangan dan Direksi PDAM Tirta Giri Nata.

Pemutusan air PDAM harus mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air dan hak-hak konsumen.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pemutusan air PDAM juga harus memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Dari penelusuran yang awak media lakukan ditemukan surat peringatan didalam surat peringatan tersebut ada kalusul yang menyebutkan “apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Peringatan ke-3 atau lebih belum diselesaikan (dilunasi) maka dengan sangat menyesal kami akan melimpahkan tanggungjawab tagihan ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon”.

Namun yang terjadi dilapangan ternyata bertolak belakang, faktanya justru yang terjadi sikap arogansi petugas PDAM Tirta Giri Nata.

Dan yang mengejutkan lagi hal ini juga terjadi dengan pelanggan PDAM Tirta Giri Nata di Jalan Perkutut Perumnas. Parahnya posisi meter air PDAM berada didalam pekarangan rumah, petugas PDAM Tirta Giri Nata lagi-lagi melakukan hal yang sama tanpa koordinasi dengan aparat RT/RW lingkungan setempat mencopot meter air tanpa izin memasuki halaman rumah pelanggan.

Ada apa dengan PDAM Tirta Giri Nata seolah-olah diduga kejar target pemasukkan keuangan, tanpa mengindahkan SOP dalam melakukan pencabutan meter air pada masyarakat pelanggan. Informasi yang media dapatkan ada tagihannya yang jauh lebih besar dari pelanggan perorangan di perumnas, seperti diduga ada tebang pilih dalam melakukan pencabutan meter air PDAM.

Sampai berita ini diturunkan belum ada petugas dari PDAM Tirta Giri Nata yang dapat dimintai penjelasannya.

(Dedi)

Berita Terkait

Cegah Kejahatan Dan Aksi Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Malam Minggu
Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum
DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas
Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah
Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya
Kabid BMD Klarifikasi Tuduhan Terima Fee Pengadaan Sewa Mobil Dinas Pejabat 9,2 Miliar, Kamsari Menurutnya Itu Fitnah
Tim Effortles Garage Raih Juara Pertama, Pada Turnamen E-Sport Kapolres Pekalongan Kota Cup Mobile Legends Tahun 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Cegah Kejahatan Dan Aksi Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Malam Minggu

Sabtu, 18 April 2026 - 17:50 WIB

Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum

Sabtu, 18 April 2026 - 16:33 WIB

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Jumat, 17 April 2026 - 14:32 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 17 April 2026 - 08:24 WIB

Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB