Unit Lakalantas Polres Sikka Selalu Mencari Alasan Yang Tidak Logis Agar Tersangka Aiptu Hendrikus Endi Tidak Di Tahan.

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Lakalantas Polres Sikka Selalu Mencari Alasan Yang Tidak Logis Agar Tersangka Aiptu Hendrikus Endi Tidak Di Tahan.

PATROLINEWS86.COM _ SIKKA, NTT.
Unit Lakalantas Polres Sikka selalu mencari alasan terkait penahanan tersangka : Aiptu Hendrikus Endi dan diduga melindungi tersangka Aiptu Hendrikus Endi agar tidak di tahan.
Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh penyidik Lakalantas atas nama Adrian yaitu Tersangka Hendrikus Endi tidak ditahan karena masih menunggu hasil kontrol rawat sampai dengan tanggal 4 oktober 2024, bilamana pada tanggal 4 oktober 2024 tidak ada perpajang perawatan yang dikeluarkan oleh dokter maka segera kami tahan, Pada tanggal 7 oktober 2024 anak korban atas nama Nia Ladjar didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu : Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H.,M.H datang ke Unit Laka Lantas Polres Sikka untuk menanyakan apakah tersangka Hendrikus Endi sudah ditahan atau belum ?
Jawaban dari penyidik atas nama Adrian, kami kordinasi dengan kejaksaan, karena kejaksaan yang punya hak untuk menahan mengingat tersangka masih dalam pengawasan kejaksaan tidak mungkin kami tahan di atas tahan.

Pada tanggal 8 oktober 2024 keluarga korban bersama kuasa hukumnya datang ke Unit Lakalantas Polres Sikka, disana mereka bertemu penyidik atas nama pak Adrian dan ibu Ratna Yuda Tupong untuk menanyakan kembali kenapa tersangka Hendrikus Endi tidak di tahan, jawaban dari Penyidik atas nama Pak Adrian dan Ibu Ratna Yuda Tupong kami kordinasi dengan kejaksaan, karena kejaksaan yang punya hak untuk menahan mengingat tersangka masih dalam pengawasan kejaksaan, tidak mungkin kami tahan di atas tahan, atas jawaban tersebut kuasa hukum keluarga korban menyampaikan sudah saya konsultasi dengan Kisie Pidum Kejaksaan Negeri Sikka dan Rutan Maumere, mereka menyampaikan yang punya hak untuk menahan tersangka Hendrikus Endi adalah Polres Sikka karena merupakan kewenangan dari Polres Sikka dan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka Hendrikus Endi adalah Tindak Pidana baru tidak ada hubungan dengan tindak pidana sebelumnya, dan tindak pidana sebelumnya putusan sudah incraht dan sudah di eksekusi oleh kejaksaan ke rutan.
Atas pernyataan dari kuasa hukum keluarga korban penyidik tidak bisa menyangkal lagi namun mereka beralasan kami tunggu surat dari dokter mengenai perawatan tersangka Hendrikus Endi, atas alasan tersebut kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa surat rawat dari dokter sampai tanggal 4 oktober 2024 apakah ada surat yang baru, kalau ada tunjukan kepada saya suratnya dan dibuktikan dengan hasil rongsen ataupun CT scan, namun pihak penyidik tidak menunjukan surat terbaru dari dokter ataupun hasil rongsen dan CT scan, namun beralasan lagi dokter selama ini ada diluar kota.

Pada tanggal 14 oktober 2024 kuasa hukum keluarga korban datang ke ke Unit Lakalantas Polres Sikka dan bertemu dengan penyidik Lakalantas atas nama Adrian untuk menanyakan terkait penahanan tersangka Aiptu Hendrikus Endi, jawaban dari penyidik atas nama Adrian bahwa sedang saya buatkan surat penetapan tersangka untuk dikirimkan ke rutan karena pihak Bapas ada minta untuk pencabutan bebas bersyarat Hendrikus Endi, untuk surat keterangan dokter tidak ada lagi yang baru maka nanti siang akan saya buatkan surat penetapan penahan tersangka Hendrikus Endi.

Pada tanggal 16 oktober 2024 kuasa hukum keluarga korban menanyakan apakah tersangka Hendrikus Endi sudah di tahan, mengingat komunikasi dihari senin tanggal 14 oktober 2024 penyidik menyampaikan akan dibuatkan surat penahanan dan akan di tahan tersangka Aiptu Hendrikus Endi, namun pihak keluarga mendapatkan jawaban dari penyidik sangat mengecewakan yaitu sampai hari ini tersangka Aiptu Hendrikus Endi belum ditahan tanpa ada dasar dan alasan yang jelas dan menyuruh keluarga korban untuk bersabar.
Sesuai dengan alasan diatas pihak keluarga menyimpulkan Polres Sikka selalu mencari alasan yang tidak logis agar tersangka Hendikus Endi tidak di tahan, dan tidak berani menahan tersangka Aiptu Hendrikus Endi meskipun syarat subjektif dan objektif penahanan sudah terpenuhi.

GELSONIELA _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB