Tertib Administrasi Pengelolaan Arsip, Lapas Brebes Ikuti Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2024
Semarang, Patrolinews86,Com.– Dalam upaya meningkatkan pengelolaan kearsipan, Kasubag Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Adi Purnama, beserta stafnya Nanda Agung Kurniawan mengikuti kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Semarang, Aula Krishna Basudewa, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Anton Wardana, Senin(14/10/2024).
Menurut Anton, Kemenkumham telah memiliki instrumen-instrumen dalam upaya mendukung program pemerintah tertib arsip dengan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang telah dicanangkan sejak tahun 2017.
“Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki intrumen-instrumen kaitanya dengan pedoman penciptaan arsip dan pegelolaan arsip secara baik sesuai dengan NSPK ( norma, standar, prosedur kearsipan),” papar Anton dalam sambutannya.
“Mulai dari penerimaan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan yang akan mampu mendorong setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat pertanggungjawaban sehingga terwujudnya transparansi dan _Good and Clean Governance,”._
“Terobosan untuk peningkatan peran penting kearsipan bagi pemerintah dan masyarakat harus dapat diwujudkan dengan mendorong pengelolaan arsip dengan baik sehingga dapat diakses dengan mudah dan cepat,” sambungnya.
Plh. Kakanwil juga menjelaskan, Kemenkumham saat ini telah memiliki aplikasi E-Arsip sebagai terobosan penyelenggaraan kearsipan dalam bidang pengembangan dan optimalisasi tatakelola kearsipan dinamis.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh jajaran Kemenkumham terkait tata cara pengelolaan arsip serta implementasi tata naskah dinas yang sesuai dengan aturan terbaru. Diharapkan, dengan adanya pemusnahan arsip fisik, efisiensi kerja dapat ditingkatkan, sementara sosialisasi Permenkumham No. 14 Tahun 2024 membantu tercapainya tertib administrasi di seluruh unit kerja.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Biro Umum, Hukerma Sekretariat Kemenkumham, Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kadiv Imigrasi, Kepala Bagian Umum, Divisi Pemasyarakatan, serta berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan se-Jawa Tengah, yang semuanya berperan aktif dalam kegiatan ini.
(Susi)
























