UU ITE : Instrumen Hukum Atau Alat Pembungkam Kritik ?
Oleh : Pancratius Defritz Dibeno Putra.
Kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang harus dijamin dalam masyarakat demokratis.
Penahanan aktivis saat menyampaikan pendapat di Indonesia, khususnya terkait kebebasan berpendapat, menimbulkan kekhawatiran dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).
Kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia (UUD 1945 Pasal 28E) serta berbagai instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 19) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Aktivis sering kali memainkan peran penting dalam mengawasi pemerintah, menyuarakan kritik, dan mendorong reformasi sosial.
Tetapi menurut saya, UU ITE seakan-akan menjadi perangkap yang membungkam kebebasan aktivis dalam menyuarakan pendapat maupun kritikan.
Penyalahgunaan UU ITE dalam penahanan aktivis telah menjadi perhatian luas di Indonesia.
UU ITE seharusnya digunakan untuk mengatur dunia maya dan transaksi elektronik, tetapi dalam praktiknya seringkali disalahgunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi.
Aktivis, jurnalis, maupun warga kerap kali dikenakan pasal-pasal seperti penyebaran berita hoax atau pencemaran nama baik ketika mereka mengkritik kebijakan pemerintah ataupun tokoh publik.
Menurut saya pasal- pasal tersebut terlalu luas dan bisa ditafsirkan secara subjektif sehingga membuat siapa saja yang mengkritik dianggap sebuah kejahatan.
Oleh karena itu, jika hal ini terus berlanjut tentunya akan menjadi polemik yang mengancam Kebebasan berpendapat dan demokrasi di negeri ini.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM
























