UU ITE : Instrumen Hukum Atau Alat Pembungkam Kritik ?

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU ITE : Instrumen Hukum Atau Alat Pembungkam Kritik ?

Oleh : Pancratius Defritz Dibeno Putra.

Kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang harus dijamin dalam masyarakat demokratis.
Penahanan aktivis saat menyampaikan pendapat di Indonesia, khususnya terkait kebebasan berpendapat, menimbulkan kekhawatiran dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).

Kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia (UUD 1945 Pasal 28E) serta berbagai instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 19) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Aktivis sering kali memainkan peran penting dalam mengawasi pemerintah, menyuarakan kritik, dan mendorong reformasi sosial.
Tetapi menurut saya, UU ITE seakan-akan menjadi perangkap yang membungkam kebebasan aktivis dalam menyuarakan pendapat maupun kritikan.
Penyalahgunaan UU ITE dalam penahanan aktivis telah menjadi perhatian luas di Indonesia.

UU ITE seharusnya digunakan untuk mengatur dunia maya dan transaksi elektronik, tetapi dalam praktiknya seringkali disalahgunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi.

Aktivis, jurnalis, maupun warga kerap kali dikenakan pasal-pasal seperti penyebaran berita hoax atau pencemaran nama baik ketika mereka mengkritik kebijakan pemerintah ataupun tokoh publik.
Menurut saya pasal- pasal tersebut terlalu luas dan bisa ditafsirkan secara subjektif sehingga membuat siapa saja yang mengkritik dianggap sebuah kejahatan.

Oleh karena itu, jika hal ini terus berlanjut tentunya akan menjadi polemik yang mengancam Kebebasan berpendapat dan demokrasi di negeri ini.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365