Human Trafficking Berkedok “Belis”
Oleh : Ronaldus Laga Unarajan.
Belis (beli istri) adalah tradisi adat pernikahan yang berupa pemberian sejumlah uang atau hewan dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga calon mempelai wanita.
“Belis” merupakan tradisi turun-temurun yang dilakukan di beberapa daerah, seperti di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkhususnya di Kabupaten Sikka.
Besaran dan ketentuan “belis” di setiap daerah di NTT berbeda-beda.
Di Kabupaten Sikka “belis” bisa berupa uang tunai, hewan, atau barang-barang lainnya sesuai dengan kesepakatan keluarga dan aturan adat.
Jika tidak terpenuhi, “belis” bisa menjadi penyebab batalnya sebuah pernikahan.
Apakah “belis” termasuk dalam human trafficking?
Jika ia, maka ini merupakan pelanggaran HAM yang di larang keras oleh negara dan undang- undang yang berlaku.
Namun jika tidak, berarti human trafficking berkedok “belis” ini sudah ada sejak zaman nenek moyang kita, yang dimana tradisi ini di wariskan secara turun temurun.
Hal ini sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah Kabupaten Sikka dan juga lembaga adat setempat, guna upaya melakukan kajian lebih mendalam terkait pemahaman tentang human trafficking berkedok “belis”, yang merupakan tradisi di daerah NTT, terkhusnya di Kabupaten Sikka ini, sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM
























