Di Kabupaten Kuningan masih ditemukan Dugaan Pelanggaran Permendikbud No:75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Kuningan-Patrolinews86.com-
Di Kabupaten Kuningan masih ditemukan dugaan pelanggaran Permendikbud No:75 tahun 2016 tentang komite sekolah, ironisnya yang diduga melakukan pelanggaran aturan tersebut orang yang sudah lama sekali eksistensinya di dunia pendidikan, bahkan publik menai hal itu dianggap serakah jabatan dan kaya tidak ada orang yang lebih mempuni aja di Kuningan. Bahkan memang sangat ironis dan bukan menjadi rahasiah umum lagi kalau di Kuningan ini banyak sekali pejabat pemerintah daerah yang ketika pensiun masuk ke jabatan lain yang pertikal dan lebih strategis jabatan contohnya DPRD dan itu kaya salah satu contoh serakah jabatan dan apakah memang tiada yang mempuni lagi dikuningan ini atau tidak dikasih nya kesempatan buat generasi muda yang mampu berkarya. Tetapi itulah mungkin manusia yang selalu punya kahayang dan Cita – cita, yang pending demi kemajuan Kuningan kedepan .
Namun kembali kepada Salah satu sekolah yang merangkap beberapa jabatan yang jadi perbincangan publik contoh terjadi di daerah Kuningan Timur yang bernama H.AT Kepsek SD Negeri Dukuh Picung yang kabarnya merangkap sebagai ketua komite di dua sekolah di SMP dan MTsN bahkan dirinya sebagai Ketua PGRI Cabang Luragung bahkan dirinya juga mengakui masuk di struktur Organisasi Dewan pendidikan Kabupaten Kuningan dan itu sudah berjalan begitu lama, karena menurutnya dia sebagai salah satunya orang yang senior.
Demikian informasi yang diperoleh media patrolinews86 dilapangan merasa heran ada kepala sekolah rangkap rangkap jabatan .
Kemarin media ini menemui Kepala sekolah dimaksud dan ternyata dirinya membenarkan jadi Pengurus Komite di Dua Sekolah yang Berbeda, tentu dengan dibenarkannya masalah ini banyak kalangan menganggap H.AT tidak memahami aturan karena jelas di Permendikbud No 75 Tahun 2016 terperinci dan jelas kepala sekolah pada ahirnya diduga melanggar aturan.
Seperti dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 6 ayat 7 dengan tegas dijelaskan bahwa Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Mengupas tentang aturan komite, dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pada Pasal 6 ayat 1 hingga 7 dijelaskan tentang Komite Sekolah yakni ,
1.Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa
2.Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
3. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
4. Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
5. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
6. Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
7. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Melihat hal tersebut bukan hanya rame dikalangan dunia pendidikan tetapi juga mendapat kritik pedas dari salah satu wartawan online dan cetak yang namanya biasa di panggil bang ifull, saat ngobrol santai di salah satu warung nasi wilayah Kecamatan Cibingbin menurut dia ” Itu sangat aneh kok bisa hal itu terjadi dan anehnya pihak dinas pendidikan diam saja, apa benar tidak tahu atau pura pura gak tahu, bahkan nggak berani tegas karena At termasuk salah seorang yang dianggap senior di dunia pendidikan, ini jaman modern brow..orang yang punya SDM dan wawasan banyak di Kuningan ini masa itu itu aja..,” cetus ifull dengan nada ketus.
Sementara Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Kuningan Ketika di konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, dalam hal itu pihak dinas tidak ada intervensi.
” Komite di tentukan oleh masyarakat jadi itu dari kepercayaan masyarakat tidak ada intervensi dinas,” jelas Kadisdikbud kabupaten Kuningan menjawab pertanyaan wartawan, Jum’at (19/7/2024) di ruang kerjanya.
Sementara Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Kuningan Ida Suprida, sangat menyayangkan terjadinya hal itu.
” Sangat menyayangkan sekali kalau itu terjadi , seharusnya beliau itu lebih paham aturan , tapi mungkin lupa apa gimanalah,” terangnya.
Ketua K3S tersebut jiga mengucapkan terimakasih pada media ini, telah saling mengingatkan.
” Terima kasih mas atas masukan saran dan kritik nya ,karena kontrol harus tetap berjalan ,” pungkasnya.(bie)
























