Toti Risna KS. SH. MH Melalui Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya 500 Milyar

- Penulis Berita

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toti Risna KS. SH. MH Melalui Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya 500 Milyar

Bandung, Patrolinews86.com 17 Juli 2024 18:44 Wib

Berdirinya tiang PLN di tanah milik Toti Risna SK. SH. MH warga bale indah bandung berujung gugatan ke pengadilan negeri 1a bale bandung.

Sangat di sayangkan semestinya pihak PT PLN UP3 majalaya bale endah bandung jangan seenaknya saja dengan asal menanam tiang listrik apalagi di lahan atau tanah milik warga yang sudah pasti harus ada aturan maen yang jelas bukan seenaknya saja.

Ketika di wawancara oleh media ini Toti Risna KS. SH. MH yang seorang pengacara dan pendiri kantor hukum Ratu adil segera melayangkan surat gugatan ke pihak PLN dan saya selalu pihak yang di rugikan akan menuntut pihak PLN untuk mengganti rugi sebesar nilai yang tertera dalam gugatan. Ujarnya.

Senada ketika turut menyoroti prihal gugatan kantor hukum Ratu adil pusat kepada pihak PLN bandung Sukendar dalam sedikit keterangannya bahwasanya saya mendukung upaya yang akan dilakukan oleh pihak kantor hukum Ratu adil pusat dengan menggugat pihak PLN.

Dan memang saya juga disini di kuningan melalui kantor hukum ratu adil cabang kuningan dalam waktu dekat akan lakukan somasi atas berdirinya tiang provider atau tiang PLN di atas tanah atau lahan milik client kami.

Sebelum menempuh pelaporan secara pidana maka dapat juga pihak atau gugatan ke pengadilan negeri kuningan dasar hukum yang mengatur sudah sangat jelas yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).(Red)

Berita Terkait

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Donny Sigakole berkomentar keras…!  Tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan 
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Menuai Polemik di RW.02 Pesantren, Kota Cirebon
Bagja,MPd Dirut Bumdes Karya Muda Desa Kertawinangun Klarifikasi
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pemuda Dengan Ratusan Obat Keras
*PERBEDAAN SAKSI MAHKOTA DENGAN JUSTICE COLLABORATOR*
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Tanpa Izin Warga RW.02 Pesantren Cirebon Protes, Wartawan di Intimidasi
FFKC PERINGATI HAUL MBAH KUWU CIREBON 20 Muharam 1447.

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:41 WIB

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7, 1 Orang Langsung Ditahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:01 WIB

Aturan Bisa di Atur , Bikin Cemburu PKL Tamkot

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:40 WIB

Konflik Lahan di PT RSUP Menyulut Perhatian Nasional, ini Kata Wilson Lalengke*

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:29 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Penindakan Prioritas Ops Patuh Candi 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:01 WIB

Prestasi Gemilang SMKN 1 Banyusari Terus Ditingkatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:11 WIB

Penuh Keakraban, Bhayangkari PG06 Korps Brimob Polri Menyelenggarakan Acara Pertemuan Silaturahmi

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:02 WIB

Sinergitas TNI-POLRI Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Cipeundeuy bersama warga menyelenggarakan Gerakan Ngosrek Bareng di Wilayah Desa Cipeundeuy*

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:20 WIB

GMBI Soroti Proyek Perbaikan Jalan dan drenase di Cikubangsari, Kuningan: Diduga Tak Sesuai SNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Aturan Bisa di Atur , Bikin Cemburu PKL Tamkot

Rabu, 23 Jul 2025 - 00:01 WIB

Uncategorized

Prestasi Gemilang SMKN 1 Banyusari Terus Ditingkatkan

Selasa, 22 Jul 2025 - 21:01 WIB