Toti Risna KS. SH. MH Melalui Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya 500 Milyar

- Penulis Berita

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toti Risna KS. SH. MH Melalui Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya 500 Milyar

Bandung, Patrolinews86.com 17 Juli 2024 18:44 Wib

Berdirinya tiang PLN di tanah milik Toti Risna SK. SH. MH warga bale indah bandung berujung gugatan ke pengadilan negeri 1a bale bandung.

Sangat di sayangkan semestinya pihak PT PLN UP3 majalaya bale endah bandung jangan seenaknya saja dengan asal menanam tiang listrik apalagi di lahan atau tanah milik warga yang sudah pasti harus ada aturan maen yang jelas bukan seenaknya saja.

Ketika di wawancara oleh media ini Toti Risna KS. SH. MH yang seorang pengacara dan pendiri kantor hukum Ratu adil segera melayangkan surat gugatan ke pihak PLN dan saya selalu pihak yang di rugikan akan menuntut pihak PLN untuk mengganti rugi sebesar nilai yang tertera dalam gugatan. Ujarnya.

Senada ketika turut menyoroti prihal gugatan kantor hukum Ratu adil pusat kepada pihak PLN bandung Sukendar dalam sedikit keterangannya bahwasanya saya mendukung upaya yang akan dilakukan oleh pihak kantor hukum Ratu adil pusat dengan menggugat pihak PLN.

Dan memang saya juga disini di kuningan melalui kantor hukum ratu adil cabang kuningan dalam waktu dekat akan lakukan somasi atas berdirinya tiang provider atau tiang PLN di atas tanah atau lahan milik client kami.

Sebelum menempuh pelaporan secara pidana maka dapat juga pihak atau gugatan ke pengadilan negeri kuningan dasar hukum yang mengatur sudah sangat jelas yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).(Red)

Berita Terkait

Mengawal Republik, Menopang Rakyat: Peran Aktif Masyarakat Dalam Membangun Pemerintahan Yang Adil.
Ungkap kembali P2L yang selama 3 Tahun tidak jelas ,Pengamat harus di tangani oleh KEJATI JABAR biar tuntas
Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri*
Curanmor hingga Narkoba, Polres Pekalongan Ungkap Kasus Menonjol Juli–Agustus 2025
Terkait Kisruh Tugboat di Sorong, Tetiba Muncul Perusahaan Siluman Mengaku Pemilik Kapal
Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Donny Sigakole berkomentar keras…!  Tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan 
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Menuai Polemik di RW.02 Pesantren, Kota Cirebon

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:38 WIB

Istighosah dan Haul Syekh Maulana Akbar Warnai Hari Jadi ke-527 Kuningan, Habib Luthfi Bin Yahya Sampaikan Tausiyah Kebangsaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Pemkab Majalengka Berkomitmen Gempur Rokok Ilegal, ajak Insan Media Sosialisasikan dan Pencegahan.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Kirab Budaya HUT ke 403 Kabupaten Pekalongan, Kapolres Rachmad C. Yusuf Sapa Warga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:41 WIB

DPMD Kabupaten Purwakarta Gelar Rakor Program Ketahanan Pangan Melalui BUMDes

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Korupsi Sertifikasi K3: Ancaman Bencana Industri Nasional Yang Mengintai.

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!”

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Wahyu Hidayah Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kuningan

Berita Terbaru