Kuningan — dalam keterangan di publik kejari kuningan menyampaikan kasus pju kuningan caang di hentikan penyelidikan karena tidak di temukannya tidak pidana, peryataan kejari pihak hukum kuningan menjadikan ormas lmpi kab kuningan geram sehingga pihak lmpi melakukan Audiensi antara Marcab LMPI Kabupaten Kuningan dengan kejari yg di hadiri Kasi Pidsus, Dyofa Yudhistira, S.H., M.H., pada Senin (20/04/2026) di aula Kejaksaan berlangsung panas.
Pertemuan yang dihadiri Ketua Marcab LMPI, Ujang Hermawan (Jenggo)beserta jajaran pengurus inti , itu membahas proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” dengan nilai anggaran Rp117 miliar.di perdebatkan dalam bentuk auden dengan pihak kejari pidsus sebagai team yang menangani kasus pju kuningan caang
Alih-alih membuka terang persoalan, hasil audiensi justru memicu kekecewaan bagi ormas lmpi. Pihak Pidsus menyatakan tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut. Pernyataan ini langsung mendapat kecaman dan penolakan keras dari ketua lmpi ujang jenggo karena pemeriksaan kejari seolah olah di duga kamuplase tidak serius dan tidak tegas dalam penegakan tindak pidana korupsi pju kuningan caang yang bernilai 117 milyar itu menurut ketua lmpi ujang jenggo padahal secara kasat mata itu nampak jelas secara hitungan matematika adanya mark up dalam pencantuman harga satuan barang dan sangat nampak tidak logis antara anggaran dan barang.
Ujang Hermawan (Jenggo) menilai kesimpulan tersebut terlalu dini dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap. Ia menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa, terdapat indikasi pelanggaran serius yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau peyalahgunaan wewenang sekaligus pelanggaran administrasi,apalagi kasi pidsus dyopa secara langsung mengakui adanya ketidak lengkapan PPK pju tentang administrasi,pertayaanya kenapa kejari kuningan bisa mengatakan tidak di temui adanya pelanggaran dalam kasus pju kuningan caang
“Ini bukan sekadar administrasi. Mengacu ke Perpres pengadaan barang dan jasa , sudah jelas ada potensi pidana korupsi. Apalagi ada fakta yang diakui sendiri,” tegas Jenggo.
Fakta krusial yang mencuat dalam audiensi adalah pengakuan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut tidak memiliki kelengkapan salah satu sarat mutlak dan sudah barang tentu masuk dalam kesalahan administrasi sebagaimana dipersyaratkan. Hal ini bahkan diakui oleh pihak Pidsus dalam forum,bahwa ppk memang tidak mempuyai kelengkapan administrasi untuk menjadi ppk.
Namun, polemik tidak berhenti di situ. lembaga LMPI juga menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang di lakukan oleh pihak kejari kuningan yang dilakukan dengan meminta pendampingan pihak akademisi sebagai lembaga ahli kelistrikan khususnya pju,
Ketua Jenggo mempertanyakan identitas dan asal akademisi tersebut, namun pihak Pidsus tidak memberikan jawaban alias bungkam seolah ketakutan publik tahu.
“Siapa akademisinya? Dari mana? Tidak mau dijelaskan. Ini jadi pertanyaan besar. Kenapa terkesan ditutup-tutupi?” ujar Jenggo.
Menurutnya, sikap tertutup tersebut menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan, bahkan membuka kemungkinan indikasi praktik tidak sehat antara pihak terkait, termasuk dugaan kongkalikong dengan pihak Dinas Perhubungan maupun PPK. ex Padahal, hasil sidak lapangan dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan temuan LMPI, khususnya terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
LMPI menilai, ketidakterbukaan kasi Pidsus, termasuk dalam hal pemberian dokumen hasil penyelidikan, semakin memperkuat kecurigaan publik. Pihak Pidsus disebut berdalih tidak dapat memberikan dokumen dengan alasan aturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Jenggo menegaskan akan segera melayangkan surat resmi permintaan dokumen serta menyiapkan langkah lanjutan berupa laporan baru yang lebih rinci, supaya pihak kejari bisa tegas dalam menindak kasus koruptor
“Nanti kami akan ajukan surat resmi. Laporan berikutnya akan lebih detail, karena lembaga lmpi sudah pernah audiensi dengan pihak Barjas, PPTK, PPK, Dinas Perhubungan, dan KPA. Ini akan kami bongkar secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa laporan sebelumnya (lapdumas) dan laporan lanjutan dari LMPI akan memiliki substansi yang berbeda dan lebih mendalam, dengan kajian terperinci terhadap proyek yang disebutnya sebagai “mega proyek rawan korupsi”.
“PPK tidak punya memiliki kelengkapan administrasi itu sudah jelas dan di benarkan oleh pihak kejari kasi pidsus dyopa, dan itu sudah jelas melanggar aturan. Dan ini diakui. Lalu kenapa bisa disimpulkan tidak ada pidana atau pelanggaran?” tambahnya.
LMPI Kuningan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami sangat kecewa terhadap kejari dalam kinerjanya khususnya di kab kuningan Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas. Kami akan terus kawal sampai jelas,terang benderang” pungkas Jenggo.
Polemik proyek PJU “Kuningan Caang” kini semakin menjadi sorotan publik dan ramai di medsos tindakan kejari dengan peryataan tidak di temukanya tindak pelanggaran hukum menjadi sorotan tajam masarakat kuningan sudah ramai di medsos semenjak turunya anggaran untuk pju kuningan caang ini. Desakan terhadap aparat penegak hukum pun kian menguat agar proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
pihak APH harus tegas dan jangan sampai tebang pilih tajam ke bawah tumpul ke atas harus berani bongkar koruptor yang ada di kalangan pejabat pemerintah jangan hukum itu berlaku hanya untuk masarakat kecil saja
Pur

























