Ketika Korban Berubah Menjadi Tersangka: Kegagalan Negara dalam Menjamin Keadilan Pidana*

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Fenomena di mana korban suatu tindak pidana justru beralih status menjadi tersangka merupakan problem serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang tidak hanya menyentuh aspek teknis penegakan hukum, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan legitimasi hukum itu sendiri. Dalam berbagai kasus yang muncul di ruang publik, terlihat adanya kecenderungan aparat penegak hukum menetapkan korban sebagai tersangka tanpa analisis yang komprehensif terhadap konteks peristiwa, sehingga menimbulkan apa yang dalam kajian victimologi dikenal sebagai secondary victimization, yaitu korban kembali menjadi pihak yang dirugikan oleh sistem hukum.

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), paradigma hukum pidana sebenarnya telah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributive justice), melainkan juga mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat (restorative justice). Hal ini secara eksplisit tercermin dalam tujuan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51 KUHP baru, yang menekankan pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta perlindungan terhadap korban.

Namun demikian, dalam praktiknya, semangat normatif tersebut belum sepenuhnya terimplementasi. Penetapan korban sebagai tersangka seringkali menunjukkan adanya kegagalan dalam memahami struktur dasar pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi dua unsur utama, yaitu perbuatan pidana (actus reus) dan kesalahan (mens rea). Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa tidak setiap perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat dipidana tanpa adanya kesalahan. Prinsip ini sejalan dengan asas geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan), yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana modern.

Lebih lanjut, KUHP baru juga memberikan ruang yang jelas terhadap alasan pembenar dan pemaaf. Dalam konteks korban yang kemudian dijadikan tersangka, aspek ini menjadi sangat krusial. Misalnya, dalam hal pembelaan terpaksa (noodweer), dalam pasal 48, pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2023 tetap mengakui bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan untuk mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap individu yang berada dalam situasi darurat. Namun, dalam berbagai kasus, aparat penegak hukum kerap mengabaikan analisis terhadap keberadaan alasan pembenar ini, sehingga tindakan korban yang seharusnya sah justru dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur mengenai pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum. Prinsip ini menghendaki agar setiap tindakan hukum, termasuk penetapan tersangka, harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan bukti yang cukup, serta mempertimbangkan dampak sosial dan keadilan substantif. Dalam hal ini, penetapan tersangka yang terburu-buru tanpa didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana tetap merujuk pada ketentuan hukum acara pidana merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban juga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini memberikan jaminan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan fisik, psikologis, serta perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman, termasuk kriminalisasi. Dalam konteks ini, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa korban tidak diposisikan sebagai pelaku tanpa dasar hukum yang kuat. Ketika korban justru dijadikan tersangka, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungannya.

Fenomena ini juga dapat dianalisis melalui perspektif asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum. Dalam praktiknya, tidak jarang konflik yang bersifat privat atau perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya merupakan korban. KUHP baru sendiri telah mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif yang seharusnya menjadi alternatif dalam menyelesaikan konflik tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan.

Lebih jauh lagi, persoalan korban menjadi tersangka juga berkaitan erat dengan kualitas profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum. Dalam beberapa kasus, terdapat indikasi bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur, tanpa penyelidikan yang mendalam, atau bahkan dipengaruhi oleh tekanan eksternal. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum.

Dari sudut pandang hak asasi manusia, praktik kriminalisasi terhadap korban juga berpotensi melanggar hak atas keadilan (right to a fair trial) dan hak atas perlindungan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merugikan korban harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip HAM.

Dengan demikian, maraknya fenomena korban yang justru menjadi tersangka menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang ideal dengan praktik di lapangan. Meskipun KUHP baru telah membawa semangat pembaruan yang lebih progresif dan humanis, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Diperlukan upaya serius untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat perspektif perlindungan korban, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh kehilangan orientasinya sebagai instrumen untuk melindungi, bukan justru melukai. Apabila fenomena ini terus dibiarkan, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin tergerus. Oleh karena itu, pembenahan menyeluruh, baik dari aspek regulasi, implementasi, maupun budaya hukum, menjadi suatu keniscayaan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan beradab.

Kuningan, 6 April 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI
Dugaan Pengolahan Limbah Pempes Tak Layak Pakai aph harus bertindak tegas
Kejari Kabupaten Bandung Tahan Dirut PT. BDS*
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Kamis, 16 April 2026 - 07:04 WIB

Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot