Desakan Usut Tuntas…!  Menguat Setelah Ricuh Aksi Tolak PSN Di Indramayu

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) terkait proyek strategis nasional (PSN) tambak nila berakhir ricuh di kawasan Alun-Alun Kabupaten Indramayu. Kericuhan tersebut diduga disertai tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.
Kerusakan fasilitas umum terjadi akibat aksi demonstrasi yang berubah menjadi anarkis. Sejumlah sarana di Alun-Alun Indramayu dilaporkan rusak dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Aksi dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan KOMPI. Sorotan dan keprihatinan disampaikan oleh Tomi Susanto, warga Desa Sindang sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI). Aksi berlangsung pada Kamis (2/4/2026).

Di kawasan Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) tambak nila. Namun dalam pelaksanaannya, aksi diduga melenceng dari penyampaian aspirasi damai dan berujung pada tindakan melanggar hukum.

 

Massa aksi yang awalnya menyampaikan aspirasi diduga melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas umum. Situasi yang memanas menyebabkan sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Indramayu dan jajaran Satuan Reserse Kriminal, Tomi Susanto menilai aksi tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat.
“Aksi tersebut bukan lagi aspirasi, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana pengrusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat luas,” tulisnya.

Ia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yakni mengusut tuntas pelaku termasuk aktor intelektual, menindak tegas tanpa pandang bulu, serta memastikan transparansi proses hukum.
Selain itu, Tomi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Indramayu yang meminta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara aksi.

Secara hukum, tindakan pengrusakan fasilitas umum memiliki dasar yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 523 mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku perusakan barang milik umum. Sementara itu, Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP juga mengatur sanksi terhadap tindakan kekerasan bersama dan perusakan barang.

 

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak melanggar hukum.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melarang keras tindakan perusakan fasilitas umum dan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menindak serta menuntut ganti rugi.
Peristiwa ini memicu kekecewaan masyarakat Indramayu yang selama ini memanfaatkan alun-alun sebagai ruang publik. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum. Tindakan anarkis tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi. ( Agus Sulist/Tarudi S)

IMG 20260405 WA0043

Berita Terkait

POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH
Gubuk Diduga Lokasi Pesta Sabu di Bongkar Polisi, Pelaku Masih Diburu
Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta
Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.
Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras
Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM
Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost
ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:52 WIB

POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH

Minggu, 26 April 2026 - 08:14 WIB

Gubuk Diduga Lokasi Pesta Sabu di Bongkar Polisi, Pelaku Masih Diburu

Sabtu, 25 April 2026 - 09:45 WIB

Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 09:42 WIB

Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.

Sabtu, 25 April 2026 - 07:40 WIB

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

Berita Terbaru